Page 27 - Modul CGAA Daerah
P. 27

berbagai pihak dalam penyusunan laporan keuangan berbasis akrual. Dokumen pelaksanaan

                  dan penatausahaan juga harus mengalir sehingga bisa mendukung pencatatan berbasis akrual.
                  Basis akrual ini merupakan basis yang baru untuk Pemerintah Daerah sehingga dukungan

                  dan kerja sama dari berbagai pihak di Pemerintahan Daerah diperlukan untuk menciptakan

                  kesuksesan penerapan basis akuntasi akrual.

                  Pertanggungiawaban  Keuangan  Daerah  diwujudkan  dalam  bentuk  laporan  keuangan.
                  Laporan keuangan tersebut merupakan wujud dari penguatan transparansi dan akuntabilitas.

                  Terkait dengan pertanggungiawaban Keuangan Daerah, setidaknya ada 7 (tujuh) laporan

                  keuangan  yang  harus  dibuat  oleh  Pemerintah  Daerah  yaitu,  neraca,  laporan  realisasi
                  anggaran, laporan operasional, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan perubahan

                           WEB VERSION
                  ekuitas, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Penambahan jumlah laporan
                  keuangan yang harus dibuat oleh Pemerintah Daerah merupakan dampak dari penggunaan
                                                  IAI
                  akuntansi berbasis akrual. Pemberlakuan akuntansi berbasis akrual ini merupakan tantangan

                  tersendiri bagi setiap Pemerintah Daerah karena akan ada banyak hal yang dipersiapkan oleh
                  Pemerintah Daerah salah satunya yaitu sumber daya manusia.

                  Selain  berbentuk  laporan  keuangan,  pertanggungjawaban  Keuangan  Daerah  juga  berupa

                  laporan realisasi Kinerja. Melalui laporan ini, masyarakat bisa melihat sejauh mana Kinerja

                  Pemerintah Daerahnya. Selain itu, laporan ini juga sebagai alat untuk menjaga sinkronisasi
                  dari proses perencanaan hingga pertanggungjawaban yang dilakukan Pemerintah Daerah.

                  Melalui  laporan  ini  Pemerintah  Daerah  bisa  melihat  hal  yang  harus  diperbaiki  untuk
                  kepentingan  proses  penganggaran  dan  perencanaan  di  tahun  berikutnya.  Selanjutnya,

                  berdasarkan prinsip, asas, dan landasan umum penyusunan, pelaksanaan, penatausahaan,

                  pelaporan,  pengawasan  dan  pertanggungiawaban  Keuangan  Daerah,  Pemerintah  Daerah
                  diharapkan mampu menciptakan sistem Pengelolaan Keuangan Daerah yang sesuai dengan

                  keadaan dan kebutuhan setempat dengan tetap menaati peraturan perundang-undangan yang
                  lebih tinggi serta meninjau sistem tersebut secara terus menerus dengan tujuan mewujudkan

                  Pengelolaan Keuangan Daerah yang efektif, efisien, dan transparan.

                  Sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun

                  2020, terhadap pemisahan tugas dan fungsi pengelola keuangan daerah yang terdapat dalam
                  Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), adalah sebagai berikut;


                  1.    Pengguna Anggaran (PA)
                        Kepala SKPD selaku PA mempunyai tugas:

                        a.   Menyusun RKA-SKPD;



                                                    halaman 20 dari 196
   22   23   24   25   26   27   28   29   30   31   32