Page 27 - Modul CGAA Daerah
P. 27
berbagai pihak dalam penyusunan laporan keuangan berbasis akrual. Dokumen pelaksanaan
dan penatausahaan juga harus mengalir sehingga bisa mendukung pencatatan berbasis akrual.
Basis akrual ini merupakan basis yang baru untuk Pemerintah Daerah sehingga dukungan
dan kerja sama dari berbagai pihak di Pemerintahan Daerah diperlukan untuk menciptakan
kesuksesan penerapan basis akuntasi akrual.
Pertanggungiawaban Keuangan Daerah diwujudkan dalam bentuk laporan keuangan.
Laporan keuangan tersebut merupakan wujud dari penguatan transparansi dan akuntabilitas.
Terkait dengan pertanggungiawaban Keuangan Daerah, setidaknya ada 7 (tujuh) laporan
keuangan yang harus dibuat oleh Pemerintah Daerah yaitu, neraca, laporan realisasi
anggaran, laporan operasional, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan perubahan
WEB VERSION
ekuitas, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Penambahan jumlah laporan
keuangan yang harus dibuat oleh Pemerintah Daerah merupakan dampak dari penggunaan
IAI
akuntansi berbasis akrual. Pemberlakuan akuntansi berbasis akrual ini merupakan tantangan
tersendiri bagi setiap Pemerintah Daerah karena akan ada banyak hal yang dipersiapkan oleh
Pemerintah Daerah salah satunya yaitu sumber daya manusia.
Selain berbentuk laporan keuangan, pertanggungjawaban Keuangan Daerah juga berupa
laporan realisasi Kinerja. Melalui laporan ini, masyarakat bisa melihat sejauh mana Kinerja
Pemerintah Daerahnya. Selain itu, laporan ini juga sebagai alat untuk menjaga sinkronisasi
dari proses perencanaan hingga pertanggungjawaban yang dilakukan Pemerintah Daerah.
Melalui laporan ini Pemerintah Daerah bisa melihat hal yang harus diperbaiki untuk
kepentingan proses penganggaran dan perencanaan di tahun berikutnya. Selanjutnya,
berdasarkan prinsip, asas, dan landasan umum penyusunan, pelaksanaan, penatausahaan,
pelaporan, pengawasan dan pertanggungiawaban Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah
diharapkan mampu menciptakan sistem Pengelolaan Keuangan Daerah yang sesuai dengan
keadaan dan kebutuhan setempat dengan tetap menaati peraturan perundang-undangan yang
lebih tinggi serta meninjau sistem tersebut secara terus menerus dengan tujuan mewujudkan
Pengelolaan Keuangan Daerah yang efektif, efisien, dan transparan.
Sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020, terhadap pemisahan tugas dan fungsi pengelola keuangan daerah yang terdapat dalam
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), adalah sebagai berikut;
1. Pengguna Anggaran (PA)
Kepala SKPD selaku PA mempunyai tugas:
a. Menyusun RKA-SKPD;
halaman 20 dari 196