Page 25 - Modul CGAA Daerah
P. 25
E. SIKLUS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Siklus pengelolaan keuangan daerah merupakan suatu rangkaian proses pengelolaan
keuangan daerah yang dimulai dari penganggaran yang ditandai dengan ditetapkannya
APBD, pelaksanaan dan penatausahaan atas APBD, serta pertanggungjawaban
pelaksanaan APBD.
WEB VERSION
IAI
Gambar 1.2 Siklus Pengelolaan Keuangan Daerah
Siklus pengelolaan keuangan daerah mengikuti siklus dalam sistem pengendalian entitas
pemerintah. Siklus pengelolaan keuangan daerah dapat dibagi menjadi 5 tahapan yaitu
Perencanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pertanggungjawaban, dan Pemeriksaan.
Keuangan daerah merupakan semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka
penyelenggaraan pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan uang. Ruang lingkup
keuangan Negara yang dikelola langsung oleh Pemerintah Daerah adalah Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Proses perencanaan dan penganggaran dalam Pemerintahan Daerah menggunakan
pendekatan Kinerja. Pendekatan ini lebih menggeser penekanan penganggaran dari yang
berfokus kepada pos belanja/pengeluaran pada Kinerja terukur dari aktivitas dan Program
kerja. Terdapatnya tolak ukur dalam pendekatan ini akan mempermudah Pemerintah Daerah
dalam melakukan pengukuran Kinerja dalam pencapaian tujuan dan Sasaran pelayanan
publik. Anggaran yang telah terkelompokkan dalam Kegiatan akan memudahkan pihak yang
berkepentingan untuk melakukan pengukuran Kinerja dengan cara terlebih dahulu membuat
indikator yang relevan.
Proses penyusunan APBD, dimulai dari pembuatan KUA dan PPAS, kemudian dilanjutkan
halaman 18 dari 196