Page 29 - Modul CGAA Daerah
P. 29

2)    Memonitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan/sub kegiatan; dan

                             3)    Melaporkan  perkembangan  pelaksanaan  kegiatan/sub  kegiatan  kepada
                                   PA/KPA.

                        b.   Menyiapkan  dokumen  dalam  rangka  pelaksanaan  anggaran  atas  beban

                             pengeluaran pelaksanaan kegiatan/sub kegiatan, meliputi:
                             1)    Menyiapkan laporan kinerja pelaksanaan kegiatan/sub kegiatan;

                             2)    Menyiapkan  dokumen  administrasi  pembayaran  sesuai  dengan
                                   persyaratan yang ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan; dan

                             3)    Menyimpan  dan  menjaga  keutuhan  seluruh  dokumen  pelaksanaan
                                   kegiatan.

                        c.   Menyiapkan  dokumen  pengadaan  barang/jasa  pada  kegiatan/sub  kegiatan
                        g. WEB VERSION
                             SKPD/Unit  SKPD  sesuai  ketentuan  peraturan  perundang-undangan  yang
                                                  IAI
                             mengatur mengenai pengadaan barang/jasa.
                  4.    Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD (PPK-SKPD)
                        Memiliki tugas dan wewenang:

                        a.   Melakukan verifikasi SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU, dan SPP-LS beserta bukti
                             kelengkapannya yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran maupun Bendahara

                             lainnya;

                        b.   Melakukan  verifikasi  surat  permintaan  pembayaran  atas  pengembalian
                             kelebihan pendapatan daerah dari Bendahara Penerimaan;

                        c.   Melakukan verifikasi laporan pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan dan

                             Bendahara Pengeluaran;
                        d.   Menerbitkan surat pernyataan verifikasi kelengkapan dan keabsahan SPP-UP,

                             SPP-GU,  SPP-TU,  dan  SPP-LS  beserta  bukti  kelengkapannya  sebagai  dasar
                             penyiapan SPM;

                        e.   Menyiapkan SPM;
                        f.   Melaksanakan fungsi akuntansi pada SKPD; dan

                             Menyusun laporan keuangan SKPD.

                  5.    Bendahara Penerimaan
                        Memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:

                        a.   Menerima, menyimpan, menyetorkan ke rekening kas umum daerah;
                        b.   Menatausahakan  dan  mempertanggungjawabkan  pendapatan  daerah  yang

                             diterimanya;
                        c.   Meminta  bukti  transaksi  atas  pendapatan  yang  diterima  langsung  melalui




                                                    halaman 22 dari 196
   24   25   26   27   28   29   30   31   32   33   34