Page 29 - Modul CGAA Daerah
P. 29
2) Memonitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan/sub kegiatan; dan
3) Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan/sub kegiatan kepada
PA/KPA.
b. Menyiapkan dokumen dalam rangka pelaksanaan anggaran atas beban
pengeluaran pelaksanaan kegiatan/sub kegiatan, meliputi:
1) Menyiapkan laporan kinerja pelaksanaan kegiatan/sub kegiatan;
2) Menyiapkan dokumen administrasi pembayaran sesuai dengan
persyaratan yang ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan; dan
3) Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan
kegiatan.
c. Menyiapkan dokumen pengadaan barang/jasa pada kegiatan/sub kegiatan
g. WEB VERSION
SKPD/Unit SKPD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang
IAI
mengatur mengenai pengadaan barang/jasa.
4. Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD (PPK-SKPD)
Memiliki tugas dan wewenang:
a. Melakukan verifikasi SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU, dan SPP-LS beserta bukti
kelengkapannya yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran maupun Bendahara
lainnya;
b. Melakukan verifikasi surat permintaan pembayaran atas pengembalian
kelebihan pendapatan daerah dari Bendahara Penerimaan;
c. Melakukan verifikasi laporan pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan dan
Bendahara Pengeluaran;
d. Menerbitkan surat pernyataan verifikasi kelengkapan dan keabsahan SPP-UP,
SPP-GU, SPP-TU, dan SPP-LS beserta bukti kelengkapannya sebagai dasar
penyiapan SPM;
e. Menyiapkan SPM;
f. Melaksanakan fungsi akuntansi pada SKPD; dan
Menyusun laporan keuangan SKPD.
5. Bendahara Penerimaan
Memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
a. Menerima, menyimpan, menyetorkan ke rekening kas umum daerah;
b. Menatausahakan dan mempertanggungjawabkan pendapatan daerah yang
diterimanya;
c. Meminta bukti transaksi atas pendapatan yang diterima langsung melalui
halaman 22 dari 196