Page 26 - Modul CGAA Daerah
P. 26
pembuatan RKA SKPD oleh masing-masing SKPD. RKA SKPD ini kemudian dijadikan
dasar untuk membuat rancangan Perda tentang APBD dan rancangan Perkada tentang
penjabaran APBD. Rancangan Perda dan rancangan Perkada yang telah disusun oleh Kepala
Daerah kemudian diajukan kepada DPRD untuk dibahas sehingga tercapai kesepakatan
bersama. Rancangan Perda dan rancangan Perkada tersebut kemudian diajukan kepada
gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk kabupaten/kota atau Menteri untuk provinsi
guna dievaluasi. Hasil evaluasi yang menyatakan rancangan Perda dan rancangan Perkada
sudah sesuai dengan dokumen yang mendukung, dijadikan dasar oleh Kepala Daerah untuk
menetapkan rancangan Perda menjadi Perda tentang APBD dan rancangan Perkada menjadi
Perkada tentang penjabaran APBD.
WEB VERSION
Indikator Kinerja dalam APBD sudah dimasukkan dalam format RKA, namun dalam proses
pembahasan anggaran yang terjadi selama ini di Pemerintahan Daerah lebih fokus pada
IAI
jumlah uang yang dikeluarkan dibandingkan Keluaran (outpufl dan Hasil (outcome) yang
akan dicapai. Sebagaimana telah dijelaskan di atas bahwa penganggaran pendekatan Kinerja
lebih fokus pada Keluaran (output) dan Hasil (outcome) dari Kegiatan. Hal ini terjadi akibat
kurangnya informasi tentang Keluaran (output) dan Hasil (outcome) dalam dokumen
penganggaran yang ada.
Proses pelaksanaan anggaran merupakan proses yang terikat dengan banyak peraturan
perundang-undangan yang juga sudah banyak mengalami perubahan. Proses pelaksanaan
dan penatausahaan dalam praktiknya juga harus memperhitungkan Kinerja yang sudah
ditetapkan dalam APBD. Proses ini harus sejalan dengan indikator Kinerja yang sudah
disepakati dalam dokumen APBD. Dengan demikian, anggaran yang direncanakan bisa
sejalan sebagaimana mestinya dan jumlah kesalahan dalam proses pelaksanaan dan
penatausahaan bisa diminimalisir. Pelimpahan kewenangan penerbitan SPM kepada SKPD
atau Unit SKPD merupakan wujud dari pelimpahan tanggung jawab pelaksanaan anggaran
belanja dapat sesuai dengan tujuan awal yaitu penyederhanaan proses pembayaran di
SKPKD.
Tugas dan wewenang bendahara sebagai pemegang kas dan juru bayar yang sebagian
fungsinya banyak beralih kepada Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan (PPTK). Pemisahan
tugas antara pihak yang melakukan otorisasi, pihak yang menyimpan uang, dan pihak yang
melakukan pencatatan, pemisahan ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kecurangan
selama Pengelolaan Keuangan Daerah serta meningkatkan kontrol internal Pemerintah
Daerah. Proses pelaksanaan dan penatausahaan ini harus meningkatkan koordinasi antar
halaman 19 dari 196