Page 26 - Modul CGAA Daerah
P. 26

pembuatan RKA SKPD oleh masing-masing SKPD. RKA SKPD ini kemudian dijadikan

                  dasar  untuk  membuat  rancangan  Perda  tentang  APBD  dan  rancangan  Perkada  tentang
                  penjabaran APBD. Rancangan Perda dan rancangan Perkada yang telah disusun oleh Kepala

                  Daerah  kemudian  diajukan  kepada  DPRD  untuk  dibahas  sehingga  tercapai  kesepakatan

                  bersama.  Rancangan  Perda  dan  rancangan  Perkada  tersebut  kemudian  diajukan  kepada
                  gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk kabupaten/kota atau Menteri untuk provinsi

                  guna dievaluasi. Hasil evaluasi yang menyatakan rancangan Perda dan rancangan Perkada
                  sudah sesuai dengan dokumen yang mendukung, dijadikan dasar oleh Kepala Daerah untuk

                  menetapkan rancangan Perda menjadi Perda tentang APBD dan rancangan Perkada menjadi
                  Perkada tentang penjabaran APBD.


                           WEB VERSION
                  Indikator Kinerja dalam APBD sudah dimasukkan dalam format RKA, namun dalam proses
                  pembahasan  anggaran  yang terjadi selama ini di  Pemerintahan  Daerah lebih fokus pada
                                                  IAI
                  jumlah uang yang dikeluarkan dibandingkan Keluaran (outpufl dan Hasil (outcome) yang

                  akan dicapai. Sebagaimana telah dijelaskan di atas bahwa penganggaran pendekatan Kinerja
                  lebih fokus pada Keluaran (output) dan Hasil (outcome) dari Kegiatan. Hal ini terjadi akibat

                  kurangnya  informasi  tentang  Keluaran  (output)  dan  Hasil  (outcome)  dalam  dokumen
                  penganggaran yang ada.


                  Proses  pelaksanaan  anggaran  merupakan  proses  yang  terikat  dengan  banyak  peraturan
                  perundang-undangan yang juga sudah banyak mengalami perubahan. Proses pelaksanaan

                  dan  penatausahaan  dalam  praktiknya  juga  harus  memperhitungkan  Kinerja  yang  sudah
                  ditetapkan  dalam  APBD.  Proses  ini  harus  sejalan  dengan  indikator  Kinerja  yang  sudah

                  disepakati  dalam  dokumen  APBD.  Dengan  demikian,  anggaran  yang  direncanakan  bisa

                  sejalan  sebagaimana  mestinya  dan  jumlah  kesalahan  dalam  proses  pelaksanaan  dan
                  penatausahaan bisa diminimalisir. Pelimpahan kewenangan penerbitan SPM kepada SKPD

                  atau Unit SKPD merupakan wujud dari pelimpahan tanggung jawab pelaksanaan anggaran
                  belanja  dapat  sesuai  dengan  tujuan  awal  yaitu  penyederhanaan  proses  pembayaran  di

                  SKPKD.

                  Tugas  dan  wewenang  bendahara  sebagai  pemegang  kas  dan  juru  bayar  yang  sebagian

                  fungsinya banyak beralih kepada Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan (PPTK). Pemisahan
                  tugas antara pihak yang melakukan otorisasi, pihak yang menyimpan uang, dan pihak yang

                  melakukan  pencatatan,  pemisahan  ini  dilakukan  untuk  mencegah  terjadinya  kecurangan

                  selama  Pengelolaan  Keuangan  Daerah  serta  meningkatkan  kontrol  internal  Pemerintah
                  Daerah. Proses pelaksanaan dan penatausahaan ini harus meningkatkan koordinasi  antar




                                                    halaman 19 dari 196
   21   22   23   24   25   26   27   28   29   30   31