Page 53 - Modul CGAA Daerah
P. 53

a.    Aset

                  1)    Kas dan Setara Kas


                        Kas dan setara kas adalah uang tunai dan saldo simpanan di bank yang setiap saat
                        dapat  digunakan  untuk  membiayai  kegiatan  pemerintah  daerah  serta  investasi

                        jangka pendek yang sangat likuid yang siap dicairkan menjadi kas yang bebas dari

                        risiko perubahan nilai yang signifikan.

                        Setara Kas ditujukan untuk memenuhi kebutuhan kas jangka pendek atau untuk

                        tujuan lain. Untuk memenuhi persyaratan setara kas, investasi jangka pendek yang
                        termasuk  dalam  setara  kas  harus  segera  dapat  diubah  menjadi  tunai  kas  dalam

                        jumlah  yang  dapat  diketahui  tanpa  ada  risiko  perubahan  nilai  yang  signifikan.
                        1. WEB VERSION
                        Sebagai  contoh,  suatu  investasi  disebut  setara  kas  jika  investasi  dimaksud

                        mempunyai masa jatuh tempo 3 (tiga) bulan atau kurang terhitung sejak tanggal
                                                  IAI
                        perolehan investasi, misalnya deposito berjangka waktu kurang dari 3 (tiga) bulan,

                        dan investasi yang dapat dicairkan sewaktu-waktu tanpa biaya signifikan

                        Kas meliputi seluruh Uang Persediaan (Sisa UP/TU), saldo simpanan di bank yang

                        setiap saat dapat ditarik atau digunakan untuk melakukan pembayaran, uang tunai

                        atau simpanan di bank yang belum disetorkan ke Kas Daerah, maupun uang tunai
                        atau  simpanan  di  bank  yang  digunakan  untuk  melakukan  pembayaran  terhadap

                        pelayanan langsung kepada masyarakat.



                        Klasifikasi


                        Berkaitan dengan Kas Pemerintah Daerah, Uang Daerah adalah uang yang dikuasai
                        oleh  Bendahara  Umum  Daerah  meliputi  rupiah  dan  valuta  asing.  Uang  daerah

                        terdiri  dari  uang  dalam  Kas  Daerah  dan  uang  pada  Bendahara  Penerimaan  dan
                        Bendahara Pengeluaran. Pengelola Uang Daerah meliputi:


                             Bendahara  Umum  Daerah  (BUD)  adalah  pejabat  yang  diberi  tugas  untuk
                             melaksanakan  fungsi  bendahara  umum  daerah  yaitu  Kepala  Satuan  Kerja

                             Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD);

                        2.   Bendahara Penerimaan; dan


                        3.   Bendahara Pengeluaran.






                                                    halaman 46 dari 196
   48   49   50   51   52   53   54   55   56   57   58