Page 53 - Modul CGAA Daerah
P. 53
a. Aset
1) Kas dan Setara Kas
Kas dan setara kas adalah uang tunai dan saldo simpanan di bank yang setiap saat
dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintah daerah serta investasi
jangka pendek yang sangat likuid yang siap dicairkan menjadi kas yang bebas dari
risiko perubahan nilai yang signifikan.
Setara Kas ditujukan untuk memenuhi kebutuhan kas jangka pendek atau untuk
tujuan lain. Untuk memenuhi persyaratan setara kas, investasi jangka pendek yang
termasuk dalam setara kas harus segera dapat diubah menjadi tunai kas dalam
jumlah yang dapat diketahui tanpa ada risiko perubahan nilai yang signifikan.
1. WEB VERSION
Sebagai contoh, suatu investasi disebut setara kas jika investasi dimaksud
mempunyai masa jatuh tempo 3 (tiga) bulan atau kurang terhitung sejak tanggal
IAI
perolehan investasi, misalnya deposito berjangka waktu kurang dari 3 (tiga) bulan,
dan investasi yang dapat dicairkan sewaktu-waktu tanpa biaya signifikan
Kas meliputi seluruh Uang Persediaan (Sisa UP/TU), saldo simpanan di bank yang
setiap saat dapat ditarik atau digunakan untuk melakukan pembayaran, uang tunai
atau simpanan di bank yang belum disetorkan ke Kas Daerah, maupun uang tunai
atau simpanan di bank yang digunakan untuk melakukan pembayaran terhadap
pelayanan langsung kepada masyarakat.
Klasifikasi
Berkaitan dengan Kas Pemerintah Daerah, Uang Daerah adalah uang yang dikuasai
oleh Bendahara Umum Daerah meliputi rupiah dan valuta asing. Uang daerah
terdiri dari uang dalam Kas Daerah dan uang pada Bendahara Penerimaan dan
Bendahara Pengeluaran. Pengelola Uang Daerah meliputi:
Bendahara Umum Daerah (BUD) adalah pejabat yang diberi tugas untuk
melaksanakan fungsi bendahara umum daerah yaitu Kepala Satuan Kerja
Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD);
2. Bendahara Penerimaan; dan
3. Bendahara Pengeluaran.
halaman 46 dari 196