Page 57 - Modul CGAA Daerah
P. 57
4. Penerimaan uang potongan pajak yang dipungut oleh bendahara pengeluaran.
Saldo Kas di Bendahara Pengeluaran akan berkurang apabila terdapat aliran uang
keluar, yang antara lain berasal dari:
1. Belanja daerah;
2. Penyetoran uang pengembalian belanja; dan
3. Penyetoran uang potongan pajak yang dipungut oleh bendahara pengeluaran
ke RKUN.
Sebagai bagian dari pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran, bendahara
pengeluaran wajib menyetorkan sisa uang persediaan pada akhir tahun anggaran.
WEB VERSION
Bukti setoran sisa uang persediaan harus dilampiri sebagai bukti
pertanggungjawaban. Apabila masih terdapat uang persediaan yang belum
IAI
disetorkan ke RKUD sampai dengan tanggal Neraca, maka harus
dilaporkan/disajikan sebagai Kas di Bendahara Pengeluaran.
Dalam pelaksanaan belanja daerah, Bendahara Pengeluaran pengeluaran juga
bertindak sebagai wajib pungut atas transaksi keuangan yang dikenakan pajak
Pemerintah seperti PPh 21 dan PPN, dimana uang atas potongan pajak tersebut
harus segera disetorkan ke RKUN. Apabila sampai dengan tanggal Neraca masih
terdapat uang dalam pengelolaan Bendahara Pengeluaran yang berasal dari
potongan pajak Pemerintah, jumlah tersebut dilaporkan di neraca sebagai Pajak di
SKPD yang Belum Disetor.
Kas di BLUD
Aset yang dikelola BLUD merupakan bagian dari kekayaan negara yang tidak
dipisahkan dari pemerintah daerah. Oleh karena itu, walaupun pengelolaan
keuangan dilakukan secara mandiri, rencana kerja, anggaran dan
pertanggungjawaban keuangan BLUD dikonsolidasi sebagai bagian yang tidak
terpisahkan pada laporan pertanggungjawaban keuangan pemerintah daerah. Kas
pada BLUD merupakan bagian dari Kas pada pemerintah daerah. Akun Kas yang
ada di SKPD adalah Kas di Bendahara Penerima dan Kas di Bendahara Pengeluaran
serta Kas di BLUD.
halaman 50 dari 196