Page 58 - Modul CGAA Daerah
P. 58
Pengakuan
Terkait dengan pengakuan aset dalam paragraf 67 dan 68 PSAP 01, secara umum
pengakuan aset dilakukan7pada saat potensi manfaat ekonomi masa depan
diperoleh oleh pemerintah daerah dan mempunyai nilai atau biaya yang dapat
diukur dengan andal dan pada saat diterima atau kepemilikannya dan/atau
kepenguasaannya berpindah.
Atas dasar butir kedua tersebut dapat dikatakan bahwa Kas dan Setara Kas diakui
pada saat kas dan setara kas diterima dan/atau dikeluarkan/dibayarkan.
Pengukuran
WEB VERSION
Kas dicatat sebesar nilai nominal. Nilai nominal artinya disajikan sebesar nilai
IAI
rupiahnya. Apabila terdapat kas dalam bentuk valuta asing, dikonversi menjadi
rupiah menggunakan kurs tengah bank sentral (Bank Indonesia) pada tanggal
neraca.
Penyajian dan Pengungkapan
Kas dan setara kas disajikan di Neraca dalam kelompok Aset Lancar. Hal-hal yang
harus diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) Pemerintah
Daerah berkaitan dengan kas dan setara kas, antara lain:
1. rincian dan nilai kas yang disajikan dalam laporan keuangan;
2. rincian dan nilai kas yang ada dalam rekening kas umum daerah namun
merupakan kas transitoris yang belum disetorkan ke pihak yang
berkepentingan, seperti PPN/PPh yang dipungut, tetapi belum disetorkan ke
Kas Negara, Iuran Tunjangan Kesehatan/Taspen/Taperum yang belum
disetorkan dan lain.
halaman 51 dari 196