Page 56 - Modul CGAA Daerah
P. 56
Kas di Bendahara Penerimaan
Saldo kas di Bendahara Penerimaan dapat terdiri dari kas tunai dan kas di rekening
penerimaan. Saldo Kas di Bendahara Penerimaan akan bertambah apabila terdapat
uang masuk dari penerimaan pendapatan umumnya dalam bentuk Pendapatan Asli
Daerah, dan saldo Kas di Bendahara Penerimaan akan berkurang apabila terdapat
uang keluar yang berasal dari transfer penerimaan pendapatan ke RKUD.
Sesuai dengan ketentuan bahwa kas yang berasal dari seluruh Pendapatan Asli
Daerah yang ditampung di rekening penerimaan setiap hari disetor seluruhnya ke
RKUD oleh bendahara penerimaan. Dalam hal penyetoran belum dapat dilakukan
setiap hari, Gubernur mengatur penyetoran secara berkala. Apabila karena alasan
WEB VERSION
tertentu masih terdapat uang daerah pada Bendahara Penerimaan yang belum
disetor ke kas daerah pada tanggal neraca, maka jumlah tersebut dilaporkan dalam
IAI
neraca sebagai Kas di Bendahara Penerimaan.
Kas di Bendahara Pengeluaran
Dalam rangka pelaksanaan pengeluaran, SKPD dapat diberikan Uang Persediaan
sebagai uang muka 28 kerja untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari.
Uang Persediaan hanya digunakan untuk jenis pengeluaran yang tidak dapat
dilakukan langsung oleh kepala SKPD kepada pihak yang menyediakan barang
dan/atau jasa. Bendahara pengeluaran SKPD tersebut selain mengelola uang
persediaan juga mengelola uang yang akan digunakan sebagai belanja SKPD dalam
bentuk tambahan uang persediaan, atau dana LS yang dikelola oleh bendahara
pengeluaran SKPD. Rekening pengeluaran SKPD dapat dibuka atas nama
bendahara pengeluaran SKPD.
Saldo Kas di Bendahara Pengeluaran akan bertambah apabila terdapat aliran uang
masuk yang antara lain berasal dari:
1. Transfer uang persediaan dan/atau dana LS yang dikelola oleh bendahara
pengeluaran dari RKUD;
2. Penerimaan uang pengembalian belanja;
3. Penerimaan jasa giro; dan
halaman 49 dari 196