Page 14 - Modul CGAA Daerah
P. 14
(Staatsblad 1925 Nomor 448 Jo. Lembaran Negara 1968 Nomor 53). Agar BPK dapat
mewujudkan fungsinya secara efektif, dalam Undang-undang ini diatur hal-hal
pokok yang berkaitan dengan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab
keuangan negara sebagai berikut:
1. Pengertian pemeriksaan dan pemeriksa;
2. Lingkup pemeriksaan;
3. Standar pemeriksaan;
4. Kebebasan dan kemandirian dalam pelaksanaan pemeriksaan;
5. Akses pemeriksa terhadap informasi;
6. Kewenangan untuk mengevaluasi pengendalian intern;
7. Hasil pemeriksaan dan tindak lanjut;
IAI
8. Pengenaan ganti kerugian negara;
9. Sanksi pidana.
Hal-hal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ini adalah
1. Lingkup pemeriksaan
2. WEB VERSION
Pelaksanaan pemeriksaan
3. Hasil pemeriksaan dan tindak lanjut
4. Pengenaan ganti kerugian negara
5. Ketentuan pidana
Pada saat Undang-Undang ini berlaku Instructie en Verdere Bepalingen voor de
Algemene Rekenkamer atau IAR (Staatsblad 1898 Nomor 9 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Staatsblad 1933 Nomor 320), dinyatakan tidak berlaku.
halaman 7 dari 196