Page 14 - Modul CGAA Daerah
P. 14

(Staatsblad 1925 Nomor 448 Jo. Lembaran Negara 1968 Nomor 53). Agar BPK dapat

                        mewujudkan  fungsinya  secara  efektif,  dalam  Undang-undang  ini  diatur  hal-hal
                        pokok  yang  berkaitan  dengan  pemeriksaan  pengelolaan  dan  tanggung  jawab

                        keuangan negara sebagai berikut:

                        1.   Pengertian pemeriksaan dan pemeriksa;

                        2.   Lingkup pemeriksaan;

                        3.   Standar pemeriksaan;


                        4.   Kebebasan dan kemandirian dalam pelaksanaan pemeriksaan;

                        5.   Akses pemeriksa terhadap informasi;

                        6.   Kewenangan untuk mengevaluasi pengendalian intern;


                        7.   Hasil pemeriksaan dan tindak lanjut;
                                                  IAI
                        8.   Pengenaan ganti kerugian negara;

                        9.   Sanksi pidana.


                        Hal-hal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ini adalah

                        1.   Lingkup pemeriksaan

                        2.  WEB VERSION
                             Pelaksanaan pemeriksaan

                        3.   Hasil pemeriksaan dan tindak lanjut

                        4.   Pengenaan ganti kerugian negara

                        5.   Ketentuan pidana


                        Pada saat Undang-Undang ini berlaku Instructie en Verdere Bepalingen voor de
                        Algemene  Rekenkamer  atau  IAR  (Staatsblad  1898  Nomor  9  sebagaimana  telah

                        diubah terakhir dengan Staatsblad 1933 Nomor 320), dinyatakan tidak berlaku.

















                                                    halaman 7 dari 196
   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18   19