Page 102 - Modul CGAA Daerah
P. 102

Beban pegawai yang pembayarannya melalui mekanisme UP/GU/TU, beban

                             pegawai  diakui  ketika  bukti  pembayaran  beban  (misal:  bukti  pembayaran
                             honor) telah disahkan pengguna anggaran.


                        2.   Beban Barang

                             Beban  Barang  merupakan  penurunan  manfaat  ekonomi  dalam  periode

                             pelaporan  yang  menurunkan  ekuitas,  yang  dapat  berupa  pengeluaran  atau
                             konsumsi aset atau timbulnya kewajiban akibat transaksi pengadaan barang

                             dan  jasa  yang  habis  pakai,  perjalanan  dinas,  pemeliharaan  termasuk
                             pembayaran honorarium kegiatan kepada non pegawai dan pemberian hadiah

                             atas  kegiatan  tertentu  terkait  dengan  suatu  prestasi.  Beban  barang  diakui
                             ketika bukti penerimaan barang atau berita acara serah terima ditandatangani.

                             Dalam hal pada akhir tahun masih terdapat barang persediaan yang belum
                                                  IAI
                             terpakai, maka dicatat sebagai pengurang beban.



                        Pengukuran Beban


                        1.   Beban dari transaksi non pertukaran diukur sebesar aset yang digunakan atau
                             dikeluarkan yang pada saat perolehan tersebut diukur dengan nilai wajar.


                             Beban  dari  transaksi  pertukaran  diukur  dengan  menggunakan  harga
                        2.  WEB VERSION
                             sebenarnya (actual price) yang dibayarkan ataupun yang menjadi tagihan

                             sesuai dengan perjanjian yang telah membentuk harga




                  D.    SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH

                  Akuntansi Keuangan Daerah adalah akuntansi  yang digunakan untuk mencatat peristiwa
                  ekonomi pada entitas ekonomi di lingkungan pemerintahan daerah. Akuntansi Keuangan

                  Daerah  ini  diperlukan  sejalan  dengan  semangat  otonomi  daerah  yang  harus  mengelola

                  keuangan daerah secara terpisah dari pemerintahan pusat dan sekaligus melaporkan hasilnya
                  secara transparan kepada publik.

                  Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 Tentang

                  Pedoman  Teknis  Pengelolaan  Keuangan  Daerah,  Sistem  Akuntansi  Pemerintah  Daerah

                  didefinisikan  sebagai  rangkaian  sistematik  dari  prosedur,  penyelenggara,  peralatan  dan
                  elemen  lain  untuk  mewujudkan  fungsi  akuntansi  sejak  analisis  transaksi  sampai  dengan




                                                    halaman 95 dari 196
   97   98   99   100   101   102   103   104   105   106   107