Page 102 - Modul CGAA Daerah
P. 102
Beban pegawai yang pembayarannya melalui mekanisme UP/GU/TU, beban
pegawai diakui ketika bukti pembayaran beban (misal: bukti pembayaran
honor) telah disahkan pengguna anggaran.
2. Beban Barang
Beban Barang merupakan penurunan manfaat ekonomi dalam periode
pelaporan yang menurunkan ekuitas, yang dapat berupa pengeluaran atau
konsumsi aset atau timbulnya kewajiban akibat transaksi pengadaan barang
dan jasa yang habis pakai, perjalanan dinas, pemeliharaan termasuk
pembayaran honorarium kegiatan kepada non pegawai dan pemberian hadiah
atas kegiatan tertentu terkait dengan suatu prestasi. Beban barang diakui
ketika bukti penerimaan barang atau berita acara serah terima ditandatangani.
Dalam hal pada akhir tahun masih terdapat barang persediaan yang belum
IAI
terpakai, maka dicatat sebagai pengurang beban.
Pengukuran Beban
1. Beban dari transaksi non pertukaran diukur sebesar aset yang digunakan atau
dikeluarkan yang pada saat perolehan tersebut diukur dengan nilai wajar.
Beban dari transaksi pertukaran diukur dengan menggunakan harga
2. WEB VERSION
sebenarnya (actual price) yang dibayarkan ataupun yang menjadi tagihan
sesuai dengan perjanjian yang telah membentuk harga
D. SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH
Akuntansi Keuangan Daerah adalah akuntansi yang digunakan untuk mencatat peristiwa
ekonomi pada entitas ekonomi di lingkungan pemerintahan daerah. Akuntansi Keuangan
Daerah ini diperlukan sejalan dengan semangat otonomi daerah yang harus mengelola
keuangan daerah secara terpisah dari pemerintahan pusat dan sekaligus melaporkan hasilnya
secara transparan kepada publik.
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 Tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah
didefinisikan sebagai rangkaian sistematik dari prosedur, penyelenggara, peralatan dan
elemen lain untuk mewujudkan fungsi akuntansi sejak analisis transaksi sampai dengan
halaman 95 dari 196