Page 110 - Modul CGAA Pusat
P. 110

.
                        pembukuan tahun sebelumnya. Laporan Perubahan Saldo Anggaran  Lebih hanya
                        dilaporkan pada Laporan Konsolidasian BUN dan LKPP.

                        Transaksi-transaksi yang mengoreksi SiLPA/SiKPA antara lain:

                        a.   Pengembalian pendapatan tahun anggaran sebelumnya yang bersifat non-

                             recurring.

                        b.   Selisih kurs terealisasi atas kas di Bendahara Umum Negara (BUN) dan kas

                             di bendahara pengeluaran (dalam bentuk valas).

                        c.   Koreksi  pengembalian  penerimaan  pembiayaan  tahun  anggaran

                             sebelumnya.
                        a. WEB VERSION
                        d.   Transaksi-transaksi  yang  mengoreksi  SAL  antara  lain  meliputi  koreksi
                             kesalahan saldo Kas di BUN, Kas di KPPN, Kas di BLU, Kas di Bendahara.

                             Pengeluaran dan Kas Hibah Langsung yang telah disahkan tahun anggaran

                             sebelumnya.

                                                  IAI

                  15.  Kebijakan Akuntansi Transitoris


                        Komponen  arus  kas  terdiri  dari  aktivitas  operasi,  investasi,  pendanaan  dan
                        transitoris. Hal ini berbeda dengan laporan arus kas sektor non pemerintah yang

                        hanya  terdiri  atas  aktivitas  operasi,  investasi,  pendanaan.  Aktivitas  transitoris

                        meliputi  aktivitas  penerimaan  dan  pengeluaran  kas  yang  tidak  termasuk  dalam
                        aktivitas operasi, investasi dan pendanaan.

                        Transaksi Transitoris (non anggaran) meliputi transaksi kas yang mencerminkan
                        penerimaan  dan  pengeluaran  kas  bruto  yang  tidak  mempengaruhi  pendapatan,

                        belanja, dan pembiayaan pemerintah. Jenis-jenisnya dapat diklasifikasikan menjadi
                        empat yaitu:


                             Transaksi Transito

                             Transaksi transito meliputi transfer uang baik pemberian atau penerimaan

                             kembali uang persediaan kepada/dari bendahara pengeluaran.

                        b.   Transaksi Perhitungan Fihak Ketiga (PFK)

                             Transaksi  Perhitungan  Fihak  Ketiga  (PFK)  meliputi  transaksi  kas  yang

                             berasal dari potongan langsung gaji pokok dan tunjangan keluarga pegawai

                             negeri/pejabat  negara,  dan  iuran  asuransi  kesehatan  yang  disetor  oleh



                                                                                                    103
   105   106   107   108   109   110   111   112   113   114   115