Page 110 - Modul CGAA Pusat
P. 110
.
pembukuan tahun sebelumnya. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih hanya
dilaporkan pada Laporan Konsolidasian BUN dan LKPP.
Transaksi-transaksi yang mengoreksi SiLPA/SiKPA antara lain:
a. Pengembalian pendapatan tahun anggaran sebelumnya yang bersifat non-
recurring.
b. Selisih kurs terealisasi atas kas di Bendahara Umum Negara (BUN) dan kas
di bendahara pengeluaran (dalam bentuk valas).
c. Koreksi pengembalian penerimaan pembiayaan tahun anggaran
sebelumnya.
a. WEB VERSION
d. Transaksi-transaksi yang mengoreksi SAL antara lain meliputi koreksi
kesalahan saldo Kas di BUN, Kas di KPPN, Kas di BLU, Kas di Bendahara.
Pengeluaran dan Kas Hibah Langsung yang telah disahkan tahun anggaran
sebelumnya.
IAI
15. Kebijakan Akuntansi Transitoris
Komponen arus kas terdiri dari aktivitas operasi, investasi, pendanaan dan
transitoris. Hal ini berbeda dengan laporan arus kas sektor non pemerintah yang
hanya terdiri atas aktivitas operasi, investasi, pendanaan. Aktivitas transitoris
meliputi aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang tidak termasuk dalam
aktivitas operasi, investasi dan pendanaan.
Transaksi Transitoris (non anggaran) meliputi transaksi kas yang mencerminkan
penerimaan dan pengeluaran kas bruto yang tidak mempengaruhi pendapatan,
belanja, dan pembiayaan pemerintah. Jenis-jenisnya dapat diklasifikasikan menjadi
empat yaitu:
Transaksi Transito
Transaksi transito meliputi transfer uang baik pemberian atau penerimaan
kembali uang persediaan kepada/dari bendahara pengeluaran.
b. Transaksi Perhitungan Fihak Ketiga (PFK)
Transaksi Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) meliputi transaksi kas yang
berasal dari potongan langsung gaji pokok dan tunjangan keluarga pegawai
negeri/pejabat negara, dan iuran asuransi kesehatan yang disetor oleh
103