Page 111 - Modul CGAA Pusat
P. 111
pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, serta tabungan perurnahan Pegawai
Negeri Sipil Pusat/Daerah untuk disalurkan/dikembalikan kepada Pihak
Ketiga.
c. Transaksi pemindahbukuan dan kiriman uang
Transaksi pemindahbukuan/kiriman uang menggambarkan mutasi kas antar
rekening Bendahara Umum Negara. Dalam hal terjadi pemindahbukuan
antar rekening dari rekening valas ke rekening rupiah atau rekening valas
lainnya maka perlu diakui adanya selisih kurs terealisasi. Selisih kurs
terealisasi tersebut dilaporkan dalam LRA dan Laporan Operasional.
WEB VERSION
d. Transaksi koreksi kesalahan pemindahbukuan pada Rekening BUN
Transaksi koreksi kesalahan pemindahbukuan pada Rekening BUN
IAI
merupakan transaksi antara rekening BUN dengan rekening pihak ketiga
yang disebabkan karena kesalahan pemindahbukuan.
Transaksi transitoris disajikan dalam Laporan Arus Kas sebagai Aktivitas.
Transitoris dan diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
Hal-hal yang diungkapkan pada Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK)
antara lain rincian jenis transaksi transitoris dan Pengaruh transaksi
transitoris terhadap aset atau kewajiban.
Arus masuk kas dari aktivitas transitoris meliputi penerimaan PFK dan penerimaan
transitoris seperti kiriman uang masuk dan penerimaan kembali uang persediaan
dari bendahara pengeluaran. Arus kas keluar dari aktivitas transitoris: pengeluaran
PFK dan pengeluaran transitoris seperti kiriman uang keluar dan pemberian uang
persediaan kepada bendahara pengeluaran.
D. SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT
Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat (SAPP) adalah rangkaian
sistematik dari prosedur, penyelenggara, peralatan, dan elemen lain untuk mewujudkan
fungsi akuntansi sejak pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan
pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pada Pemerintah Pusat.
104