Page 108 - Modul CGAA Pusat
P. 108
Pengakuan
Penerimaan Pembiayaan diakui pada saat kas diterima pada Rekening Kas Umum
Negara atau pada saat terjadi pengesahan penerimaan pembiayaan oleh Bendahara
Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara.
Sedangkan pengeluaran pembiayaan diakui pada saat dikeluarkan dari Rekening
Kas Umum Negara atau pada saat terjadi pengesahan pengeluaran pembiayaan oleh
Bendahara Umum Negara/Kuasa bendahara Umum Negara.
Pengukuran
Penerimaan dan pengeluaran pembiayaan dicatat sebesar nilai nominal. Apabila
WEB VERSION
penerimaan dan pengeluaran pembiayaan tersebut adalah bentuk mata uang asing
maka harus dijabarkan dan dinyatakan dalam mata uang rupiah. Penjabaran mata
IAI
uang asing menggunakan kurs tengah bank sentral pada tanggal transaksi. Hal-
hal yang diketahui dalam penggunaan kurs di penerimaan pembiayaan meliputi:
a) Penerimaan/penarikan dalam mata uang asing yang langsung digunakan untuk
membayar dalam mata uang yang sama dibukukan dengan kurs tengah;
b) Penerimaan/penarikan dalam mata uang asing yang langsung untuk
membayar transaksi dalam rupiah dibukukan dengan kurs transaksi dari
BI/Bank Umum bersangkutan.
c) Penerimaan/penarikan dalam mata uang asing yang sesuai dengan
komitmennya dalam mata uang asing yang diterima dalam rekening milik
Bendahara Umum Negara dibukukan dengan .kurs tengah SI/Bank Umum
bersangkutan;
d) Penerimaan penarikan dalam rnata uang asing yang tidak sesuai dengan
komitmennya yang diterima dalam rekening milik Bendahara Umurn Negara
dibukukan dengan kurs transaksi.
Sedangkan ketentuan yang terkait·dengan penggunaan kurs di pengeluaran
pembiayaan meliputi:
a) Dalam hal tersedia dana dalam mata uang asing yang sama dengan
yang digunakan dalam transaksi, maka transaksi dalam mata uang asing
tersebut dicatat dengan menjabarkannya ke dalam mata uang rupiah
berdasarkan kurs tengah bank sentral pada tanggal transaksi.
101