Page 108 - Modul CGAA Pusat
P. 108

Pengakuan

                        Penerimaan Pembiayaan diakui pada saat kas diterima pada Rekening Kas Umum

                        Negara atau pada saat terjadi pengesahan penerimaan pembiayaan   oleh Bendahara
                        Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara.


                        Sedangkan pengeluaran pembiayaan diakui pada saat dikeluarkan dari Rekening
                        Kas Umum Negara atau pada saat terjadi pengesahan pengeluaran pembiayaan oleh

                        Bendahara Umum Negara/Kuasa bendahara Umum Negara.

                        Pengukuran


                        Penerimaan   dan   pengeluaran   pembiayaan dicatat sebesar nilai nominal.  Apabila
                           WEB VERSION
                        penerimaan dan pengeluaran pembiayaan tersebut adalah bentuk mata uang asing

                        maka harus dijabarkan dan dinyatakan dalam mata uang rupiah. Penjabaran mata
                                                  IAI
                        uang asing menggunakan kurs tengah bank    sentral pada tanggal transaksi. Hal-

                        hal yang diketahui dalam penggunaan kurs di penerimaan pembiayaan meliputi:

                        a)   Penerimaan/penarikan dalam mata uang asing yang langsung digunakan untuk

                             membayar dalam mata uang yang sama dibukukan dengan kurs  tengah;

                        b)   Penerimaan/penarikan dalam   mata    uang    asing    yang    langsung   untuk

                             membayar  transaksi  dalam      rupiah  dibukukan  dengan  kurs  transaksi  dari
                             BI/Bank Umum bersangkutan.


                        c)   Penerimaan/penarikan  dalam    mata  uang  asing  yang  sesuai  dengan
                             komitmennya dalam mata uang asing  yang diterima dalam  rekening milik

                             Bendahara Umum Negara dibukukan  dengan .kurs  tengah SI/Bank  Umum
                             bersangkutan;


                        d)   Penerimaan penarikan dalam   rnata   uang   asing   yang   tidak   sesuai   dengan
                             komitmennya yang diterima dalam rekening milik Bendahara Umurn Negara

                             dibukukan dengan kurs transaksi.

                        Sedangkan  ketentuan  yang  terkait·dengan  penggunaan  kurs  di  pengeluaran

                        pembiayaan meliputi:

                        a)   Dalam hal  tersedia  dana   dalam   mata   uang   asing  yang   sama   dengan

                             yang digunakan dalam  transaksi,  maka  transaksi dalam  mata  uang  asing

                             tersebut dicatat  dengan  menjabarkannya  ke  dalam   mata   uang rupiah
                             berdasarkan kurs tengah bank sentral pada tanggal transaksi.





                                                                                                    101
   103   104   105   106   107   108   109   110   111   112   113