Page 106 - Modul CGAA Pusat
        P. 106
     daerah. Transfer keluar adalah pengeluaran uang dari entitas pelaporan ke
                             entitas pelaporan lain seperti pengeluaran dana perimbangan oleh pemerintah
                             pusat.
                             Sesuai dengan sifatnya, terdapat dua kelompok transfer yaitu:
                             a)    Transfer Dana Bagi Hasil (DBH)
                                   Kelompok  transfer  ini  mengacu  pada  hak  daerah  penghasil  yang
                                   ditentukan oleh realisasi pendapatan yang diterima.
                             b)    DBH  dibagikan  kepada  entitas  yang  berhak  sesuai  hasil  realisasi
                                   pendapatan jenis tertentu yang diterima pemerintah dengan persentase
                           WEB VERSION
                                   tertentu  berdasarkan  peraturan  perundang-undangan.  Entitas  yang
                                   berhak mendapatkan DBH ini adalah entitas yang menaungi wilayah
                                                  IAI
                                   tempat  pendapatan  dimaksud  dihasilkkan  dalam  hal  pendaptan
                                   perpajakan  dan  retribusi  serta  entitas  di  sekitar  wilayahnya  untuk
                                   pendapatan yang berasal dari sumber daya alam.
                             c)    Transfer yang dialokasikan dalam anggaran dan direalisasikan tanpa
                                   melihat realisasi pendaptan yang diterima entitas.
                             d)    Pengakuan
                                   Pengeluaran transfer diakui pada saat terjadinya pengeluaran dari Kas
                                   Negara  atau  pada  saat  terbitnya  dokumen  pengeluaran  yang  sah
                                   (SPM/SP2D).
                             e)    Pengukuran
                                   Pengukuran  transfer  keluar  didasarkan  pada      nilai  nominal  yang
                                   tercantum  dalam  dokumen  sumber  pengeluaran  yang  sah  untuk
                                   pengeluaran dari  Kas Negara (SP2D). Terhadap pengeluaran transfer
                                   yang terdapat potongan maka pengakuan nilai transfer diakui sebesar
                                   nilai bruto.
                                                                                                     99
     	
