Page 106 - Modul CGAA Pusat
P. 106
daerah. Transfer keluar adalah pengeluaran uang dari entitas pelaporan ke
entitas pelaporan lain seperti pengeluaran dana perimbangan oleh pemerintah
pusat.
Sesuai dengan sifatnya, terdapat dua kelompok transfer yaitu:
a) Transfer Dana Bagi Hasil (DBH)
Kelompok transfer ini mengacu pada hak daerah penghasil yang
ditentukan oleh realisasi pendapatan yang diterima.
b) DBH dibagikan kepada entitas yang berhak sesuai hasil realisasi
pendapatan jenis tertentu yang diterima pemerintah dengan persentase
WEB VERSION
tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan. Entitas yang
berhak mendapatkan DBH ini adalah entitas yang menaungi wilayah
IAI
tempat pendapatan dimaksud dihasilkkan dalam hal pendaptan
perpajakan dan retribusi serta entitas di sekitar wilayahnya untuk
pendapatan yang berasal dari sumber daya alam.
c) Transfer yang dialokasikan dalam anggaran dan direalisasikan tanpa
melihat realisasi pendaptan yang diterima entitas.
d) Pengakuan
Pengeluaran transfer diakui pada saat terjadinya pengeluaran dari Kas
Negara atau pada saat terbitnya dokumen pengeluaran yang sah
(SPM/SP2D).
e) Pengukuran
Pengukuran transfer keluar didasarkan pada nilai nominal yang
tercantum dalam dokumen sumber pengeluaran yang sah untuk
pengeluaran dari Kas Negara (SP2D). Terhadap pengeluaran transfer
yang terdapat potongan maka pengakuan nilai transfer diakui sebesar
nilai bruto.
99