Page 29 - Modul CGAA Pusat
P. 29
ESSAY
1. Berdasarkan UU No. 17 tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, Kementerian
Keuangan memiliki empat fungsi, sebutkan dan jelaskan!
Jawab:
1. Sebagai pengelola fiskal;
2. Sebagai Bendahara Umum Negara (BUN);
3. Sebagai pengguna anggaran dan pengguna barang;
4. Mengatur pengelolaan Barang Milik Negara.
2. Siklus Anggaran berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang
Keuangan Negara, secara keseluruhan dilakukan melalui 4 Tahap, sebutkan dan
jelaskan!
WEB VERSION
Jawab:
1. Tahap Perencanaan Anggaran oleh Eksekutif: Tahap perencanaan ini berupa
IAI
Rancangan Undang-undang;
2. Tahapan Persetujuan Anggaran oleh Legislatif: Nota Keuangan, dan
Rancangan APBN beserta himpunan RKA-K/L yang telah dibahas dalam
sidang kabinet disampaikan pemerintah kepada DPR (selambat-lambatnya
pertengahan Agustus) untuk dibahas dan ditetapkan menjadi undang undang
APBN (selambat-lambatnya akhir bulan Oktober);
3. Tahap pelaksanaan Anggaran oleh Eksekutif: UU APBN yang sudah disetujui
DPR dan disahkan Presiden, sudah disusun dengan rinci sampai dengan unit
organisasi, fungsi, program, kegiatan dan jenis belanja;
4. Tahap Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran: Presiden
menyampaikan Rancangan UU tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan
APBN berupa laporan keuangan yang disusun atas dasar realisasi yang sudah
diaudit dan diberi opini oleh BPK. Laporan Keuangan disiapkan selambat
lambatnya 6 bulan setelah berakhirnya APBN tahun anggaran yang
bersangkutan
22