Page 29 - Modul CGAA Pusat
P. 29

ESSAY

                  1.    Berdasarkan UU No. 17 tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, Kementerian
                        Keuangan memiliki empat fungsi, sebutkan dan jelaskan!

                        Jawab:
                        1.   Sebagai pengelola fiskal;
                        2.   Sebagai Bendahara Umum Negara (BUN);
                        3.   Sebagai pengguna anggaran dan pengguna barang;
                        4.   Mengatur pengelolaan Barang Milik Negara.

                  2.    Siklus Anggaran berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang
                        Keuangan Negara, secara keseluruhan dilakukan melalui 4 Tahap, sebutkan dan
                        jelaskan!
                           WEB VERSION

                        Jawab:
                        1.   Tahap Perencanaan Anggaran oleh Eksekutif: Tahap perencanaan ini berupa
                                                  IAI
                             Rancangan Undang-undang;
                        2.   Tahapan  Persetujuan  Anggaran  oleh  Legislatif:  Nota  Keuangan,  dan
                             Rancangan  APBN  beserta  himpunan  RKA-K/L  yang  telah  dibahas  dalam
                             sidang  kabinet  disampaikan  pemerintah  kepada  DPR  (selambat-lambatnya
                             pertengahan Agustus) untuk dibahas dan ditetapkan menjadi undang undang
                             APBN (selambat-lambatnya akhir bulan Oktober);
                        3.   Tahap pelaksanaan Anggaran oleh Eksekutif: UU APBN yang sudah disetujui
                             DPR dan disahkan Presiden, sudah disusun dengan rinci sampai dengan unit
                             organisasi, fungsi, program, kegiatan dan jenis belanja;
                        4.   Tahap  Pertanggungjawaban  atas  Pelaksanaan  Anggaran:  Presiden
                             menyampaikan  Rancangan  UU  tentang  Pertanggungjawaban  pelaksanaan
                             APBN berupa laporan keuangan yang disusun atas dasar realisasi yang sudah
                             diaudit dan diberi opini oleh BPK. Laporan Keuangan disiapkan selambat
                             lambatnya  6  bulan  setelah  berakhirnya  APBN  tahun  anggaran  yang
                             bersangkutan

























                                                                                                     22
   24   25   26   27   28   29   30   31   32   33   34