Page 24 - Modul CGAA Pusat
P. 24
d. Penyusunan perkiraan Pendapatan Negara
Penentuan perkiraan Pendapatan Negara pada prinsipnya disusun oleh
Kementerian Keuangan dibantu Kementerian Perencanaan dengan
memperhatikan masukan dari Kementerian Negara/Lembaga lain, yaitu
dalam bentuk prakiraan maju penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
e. Penyusunan Rancangan APBN
i. Kementerian Keuangan menghimpun RKA-K/L hasil penelahaan untuk
digunakan:
- Bahan penyusunan nota Keuangan, Rancangan APBN, dan
Rancangan Undang-Undang tentang APBN
WEB VERSION
- Dokumen pendukung pembahasan rancangan APBN
IAI
ii. Pembahasan Nota Keuangan, Rancangan APBN dan Rancangan
Undang-Undang tentang APBN dalam sidang Kabinet.
iii. Nota Keuangan, Rancangan APBN, dan Rancangan Undang Undang
tentang APBN disampaikan oleh Pemerintah Kepada DPR (pada bulan
Agustus)
2. Tahapan Persetujuan Anggaran oleh Lgislatif (Undang-undang APBN)
Nota Keuangan, dan Rancangan APBN beserta himpunan RKA-K/L yang telah
dibahas dalam sidang kabinet disampaikan pemerintah kepada DPR (selambat-
lambatnya pertengahan Agustus) untuk dibahas dan ditetapkan menjadi undang
undang APBN (selambat-lambatnya akhir bulan Oktober).
Penyelesaiannya melalui beberapa tingkat sebagai berikut:
a. Tingkat I
Pada tingkat ini penyampaian keterangan/penjelasan pemerintah tentang
Rancangan Undang Undang APBN dalam Pidato Presiden Pengantar
Rancangan Undang Undang APBN didepan sidang Paripurna DPR
b. Tingkat II
Dilakukan Pandangan umum dalam rapat Paripurna DPR dimana masing
masing Fraksi mengemukakna pendapatnya mengenai Rancangan Undang
Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) dan
keterangan Pemerintah. Jawaban Pemerintah atas pandangan umum tersebut
biasanya diberikan oleh menteri keuangan.
17