Page 24 - Modul CGAA Pusat
P. 24

d.   Penyusunan perkiraan Pendapatan Negara

                             Penentuan  perkiraan  Pendapatan  Negara  pada  prinsipnya  disusun  oleh
                             Kementerian  Keuangan  dibantu  Kementerian  Perencanaan  dengan

                             memperhatikan  masukan  dari  Kementerian  Negara/Lembaga  lain,  yaitu
                             dalam bentuk prakiraan maju penerimaan negara bukan pajak (PNBP).


                        e.   Penyusunan Rancangan APBN
                             i.    Kementerian Keuangan menghimpun RKA-K/L hasil penelahaan untuk

                                   digunakan:
                                   -     Bahan  penyusunan  nota  Keuangan,  Rancangan  APBN,  dan

                                         Rancangan Undang-Undang tentang APBN
                           WEB VERSION
                                   -     Dokumen pendukung pembahasan rancangan APBN
                                                  IAI
                             ii.   Pembahasan  Nota  Keuangan,  Rancangan  APBN  dan  Rancangan
                                   Undang-Undang tentang APBN dalam sidang Kabinet.
                             iii.   Nota Keuangan, Rancangan APBN, dan Rancangan Undang Undang

                                   tentang APBN disampaikan oleh Pemerintah Kepada DPR (pada bulan
                                   Agustus)



                  2.    Tahapan Persetujuan Anggaran oleh Lgislatif (Undang-undang APBN)
                        Nota Keuangan, dan Rancangan APBN beserta himpunan RKA-K/L yang telah

                        dibahas  dalam  sidang  kabinet  disampaikan  pemerintah  kepada  DPR  (selambat-
                        lambatnya  pertengahan  Agustus)  untuk  dibahas  dan  ditetapkan  menjadi  undang

                        undang APBN (selambat-lambatnya akhir bulan Oktober).

                        Penyelesaiannya melalui beberapa tingkat sebagai berikut:


                        a.   Tingkat I
                             Pada  tingkat  ini  penyampaian  keterangan/penjelasan  pemerintah  tentang

                             Rancangan  Undang  Undang  APBN  dalam  Pidato  Presiden  Pengantar
                             Rancangan Undang Undang APBN didepan sidang Paripurna DPR


                        b.   Tingkat II
                             Dilakukan  Pandangan  umum  dalam  rapat  Paripurna  DPR  dimana  masing

                             masing  Fraksi  mengemukakna  pendapatnya  mengenai  Rancangan  Undang

                             Undang  Anggaran  Pendapatan  dan  Belanja  Negara  (RUU  APBN)  dan
                             keterangan Pemerintah. Jawaban Pemerintah atas pandangan umum tersebut

                             biasanya diberikan oleh menteri keuangan.




                                                                                                     17
   19   20   21   22   23   24   25   26   27   28   29