Page 28 - Modul CGAA Pusat
P. 28
6. Berikut hal pokok yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Tentang Keuangan Negara, adalah:
A. Pengenaan ganti kerugian negara
B. Pengelolaan Piutang dan Utang Negara/Daerah
C. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN dan APBD
D. A, B, dan C benar
7. Berikut hal pokok yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Tentang Perbendaharaan Negara, adalah:
A. Pengenaan ganti kerugian negara
B. Pengelolaan Piutang dan Utang Negara/Daerah
C. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN dan APBD
D. A, B, dan C benar
8. Berikut hal pokok yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, adalah:
A. Pengenaan ganti kerugian negara
B. Pengelolaan Piutang dan Utang Negara/Daerah
C. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN dan APBD
D. A, B, dan C benar
Menteri Keuangan IAI
9. Presiden selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara menurut
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003, menguasakan sebagian kewenangannya
kepada?
A.
Menteri Teknis
B. WEB VERSION
C. Pimpinan Lembaga
D. A, B, dan C benar
10. Presiden selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara menurut
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003, menyerahkan sebagian kewenangannya
kepada
A. Bupati
B. Walikota
C. Gubernur
D. A, B, dan C benar
21