Page 25 - Modul CGAA Pusat
P. 25

c.   Tingkat III

                             Dilakukan Pembahasan dalam rapat Komisi, Rapat Gabungan komisi atau
                             Rapat Panitia Khusus, pembahasan dilakukan bersama sama pemerintah yang

                             diwakili Menteri Keuangan

                        d.   Tingkat IV

                             Diadakan  Rapat  Paripurna  DPR  yang  kedua,  pada  rapat  ini  disampaikan
                             laporan hasil pembicaraan pada tingkat III dan pendapat akhir dari masing

                             masing fraksi DPR.

                             Selanjutnya  DPR  menyetujui  RUU  APBN,  pada  kesempatan  ini  DPR

                             mempersilahkan  pemerintah  yang  diwakili  oleh  menteri  Keuangan  untuk
                        d. WEB VERSION
                             menyeampaikan  sambutannya  berkaitan  dengan  keputusan  DPR,  RUU
                                                  IAI
                             APBN yang telah disetujui disahkan oleh Presiden menjadi UU APBN.




                  3.    Tahap pelaksanaan Anggaran oleh Eksekutif
                        a.   UU APBN yang sudah disetujui DPR dan disahkan Presiden, sudah disusun

                             dengan rinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan dan
                             jenis belanja.

                        b.   Setiap pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja
                             harus mendapat persetujuan DPR.

                        c.   Pelaksanaan UU APBN dituangkan lebih lanjut dengan Keputusan Presiden

                             sebagai  pedoman  begi  kementerian  Negara/lembaga  Negara  dalam
                             melaksana kan  anggaran (selambat lambat  nya akhir bulan nov ).Keppres

                             tentang rincian APBN ini mmenjadi dasar Kementerian Negara /Lembaga
                             untuk mengusulkan konsep dokumen pelaksanaan anggaran kepada menteri

                             Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN)

                             Menteri Keuangan mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran selambat
                             lambatnya  tanggal  31  Desember  .dengan  dokumen  pelaksanaan  anggaran

                             tersebut , mulai 1 Januari tahun anggaran berikutnya, Kementerian Negara /
                             Lembaga dapat melaksanakan penerimaan dan pengeluaran yang berkaitan

                             dengan bidang tugasnya.









                                                                                                     18
   20   21   22   23   24   25   26   27   28   29   30