Page 25 - Modul CGAA Pusat
P. 25
c. Tingkat III
Dilakukan Pembahasan dalam rapat Komisi, Rapat Gabungan komisi atau
Rapat Panitia Khusus, pembahasan dilakukan bersama sama pemerintah yang
diwakili Menteri Keuangan
d. Tingkat IV
Diadakan Rapat Paripurna DPR yang kedua, pada rapat ini disampaikan
laporan hasil pembicaraan pada tingkat III dan pendapat akhir dari masing
masing fraksi DPR.
Selanjutnya DPR menyetujui RUU APBN, pada kesempatan ini DPR
mempersilahkan pemerintah yang diwakili oleh menteri Keuangan untuk
d. WEB VERSION
menyeampaikan sambutannya berkaitan dengan keputusan DPR, RUU
IAI
APBN yang telah disetujui disahkan oleh Presiden menjadi UU APBN.
3. Tahap pelaksanaan Anggaran oleh Eksekutif
a. UU APBN yang sudah disetujui DPR dan disahkan Presiden, sudah disusun
dengan rinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan dan
jenis belanja.
b. Setiap pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja
harus mendapat persetujuan DPR.
c. Pelaksanaan UU APBN dituangkan lebih lanjut dengan Keputusan Presiden
sebagai pedoman begi kementerian Negara/lembaga Negara dalam
melaksana kan anggaran (selambat lambat nya akhir bulan nov ).Keppres
tentang rincian APBN ini mmenjadi dasar Kementerian Negara /Lembaga
untuk mengusulkan konsep dokumen pelaksanaan anggaran kepada menteri
Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN)
Menteri Keuangan mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran selambat
lambatnya tanggal 31 Desember .dengan dokumen pelaksanaan anggaran
tersebut , mulai 1 Januari tahun anggaran berikutnya, Kementerian Negara /
Lembaga dapat melaksanakan penerimaan dan pengeluaran yang berkaitan
dengan bidang tugasnya.
18