Page 30 - Modul CGAA Pusat
P. 30
BAB II
SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT
TUJUAN PEMBELAJARAN
Peserta Memahami Standar Akuntansi Pemerintahan serta Kebijakan Akuntansi
Pemerintah yang disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010.
PENDAHULUAN
WEB VERSION
Akuntansi merupakan aktivitas jasa untuk menyediakan informasi yang diperlukan untuk
IAI
pengembilan keputusan. Dalam pengelolaan keuangan Negara, pemerintah memerlukan
suatu sistem akuntansi yang diperlukan untuk pengelolaan dana, transaksi ekonomi yang
semakin besar dan beragam.
Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut SAPP
adalah rangkaian sistematik dari prosedur, penyelenggara, peralatan, dan elemen lain untuk
mewujudkan fungsi akuntansi sejak pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai
dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pada Pemerintah Pusat.
A. DASAR – DASAR AKUNTANSI
Akuntansi adalah proses identifikasi, pencatatan, pengukuran, pengklasifikasian,
pengikhtisaran transaksi dan kejadian keuangan, penyajian laporan, serta penginterpretasian
atas hasilnya. Akuntansi adalah aktivitas jasa. Fungsinya adalah menyediakan informasi
kuantitatif yang bersifat keuangan yang dirancang untuk menghimpun, mengukur, dan
mengkomunikasikan informasi keuangan kepada para pengambil keputusan, seperti Kepala
Negara, Anggota DPR, Tim Anggaran, kreditor, investor, dan Menteri/Kepala Lembaga.
Dalam akuntansi dikenal asumsi-asumsi dasar yang memberikan landasan bagi proses
akuntansi. Asumsi-asumsi tersebut menunjukkan kejadian-kejadian apa yang akan
diperhitungkan dan dengan cara seperti apa. Asumsi-asumsi dasar dalam pelaporan keuangan
di lingkungan pemerintah adalah anggapan yang diterima sebagai suatu kebenaran tanpa
perlu dibuktikan agar standar akuntansi dapat diterapkan, yang terdiri dari:
23