Page 67 - Modul CGAA Pusat
P. 67

sitaan/rampasan diakui pada saat terdapat keputusan instansi yang berwenang yang

                        memiliki kekuatan hukum tetap. Pengakuan atas 'Aset Tetap’ berdasarkan jenis
                        transaksinya,  antara  lain  perolehan,  pengembangan,  pengurangan  serta

                        penghentian  dan  pelepasan.  Penjelasan  masing-  masing  transaksi  dimaksud
                        meliputi sebagai berikut:


                        1.   Perolehan meliputi suatu transaksi   perolehan aset tetap    sampai dengan
                             aset tersebut dalam kondisi siap digunakan.

                        2.   Pengembangan   meliputi   suatu   transaksi   peningkatan   nilai   Aset Tetap

                             yang  berakibat  pada  peningkatan  masa  manfaat,  peningkatan  efisiensi,

                             peningkatan kapasitas, mutu produksi dan kinerja dan atau penurunan biaya
                        2. WEB VERSION
                             pengoperasian.
                                                  IAI
                        3.   Pengurangan  meliputi  suatu  transaksi  penurunan  nilai  Aset  Tetap
                             dikarenakan  berkurangnya  Volume/nilai  Aset  Tetap  tersebut  atau

                             dikarenakan penyusutan.

                        4.   Penghentian  dan  pelepasan  meliputi  suatu  transaksi  penghentian  dari

                             penggunaan aktif atau penghentian permanen suatu aset tetap.

                        Kepemilikan  atas  Tanah  ditunjukkan  dengan  adanya  bukti  bahwa  telah  terjadi

                        perpindahan hak kepemilikan dan/atau penguasaan secara hukum seperti sertifikat
                        tanah. Dalam hal   terdapat Tanah belum disertifikatkan atas nama pemerintah dan/

                        atau dikuasai atau digunakan oleh pihak lain, maka:

                        1.   Dalam hal tanah belum ada bukti kepemilikan yang sah, namun dikuasai

                                dan  atau  digunakan  oleh  pemerintah,  maka  tanah  tersebut  tetap  haru
                             dicatat dan    disajikan sebagai aset tetap tanah pada neraca pemerintah, serta

                             diungkapkan secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan.

                             Dalam hal tanah dimiliki oleh pemerintah, namun    dikuasai    dan/   atau

                             digunakan oleh pihak lain, maka tanah tersebut tetap    harus   dicatat   dan

                             disajikan  sebagai  aset  tetap  tanah  pada    neraca  pemerintah,  serta
                             diungkapkan secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan, bahwa

                             tanah tersebut dikuasai atau  digunakan oleh pihak lain.

                        3.   Dalam  hal  tanah  dimiliki  oleh  suatu  entitas  pemerintah,  namun  dikuasai

                             dan/atau  digunakan oleh entitas pemerintah yang  lain,  maka tanah tersebut
                             dicatat  dan   disajikan  pada neraca    entitas    pemerintah    yang mempunyai




                                                                                                     60
   62   63   64   65   66   67   68   69   70   71   72