Page 62 - Modul CGAA Pusat
P. 62
transaksi dan tanggal pelaporan dicatat sebagai kenaikan atau penurunan ekuitas
periode berjalan. Penyisihan piutang tak tertagih disajika tersendiri dalam neraca
dan sebagai pengurang atas nilai pos piutang jangka panjang.
Perlakuan Khusus
1) Konversi piutang menjadi penyertaan modal Negara
Piutang bukan pajak atau piutang penerusan pinjaman dapat dikonversi
menjadi penyertaan modal negara, dimana akun piutang akan berkurang
sebesar nilai konversi dan nilai penyertaan modal negara bertambah.
2) Penyajian piutang berupa bagian lancar atas TPA, tagihan TP/TGR, dan
Piutang Jangka Panjang pada laporan keuangan interim semester satu.
Disajikan sebesar TPA, TP/TGR, dan Piutang jangka panjang yang akan jatuh
IAI
tempo dalam 12 (duabelas) bulan sejak tanggal laporan keuangan interim
semester satu.
3) Pengakuan piutang atas laba BUMN.
Timbul apabila pada suatu tahun buku telah diselenggarakan RUPS dan dalan
RUPS tersebut telah ditetapkan besarnya bagian laba yang harus disetor ke
Kas Negara.
Penyesuaian piutang pajak setelah penyesuaian
4) WEB VERSION
Penyesuaian nilai piutang pajak harus dilakukan dalam hal adanya kejadian
yang mengakibatkan hal negara berkurang atau bertambah atas pendapatan
negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
5) Piutang yang penagihannya diserahkan kepada Direktoran Jenderal Kekayaan
Negara
Terhadap piutang yang penagihannya diserahkan kepada Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara oleh suatu instansi, pengakuan atas piutang
tersebut tetap melekat pada satuan kerja instansi yang bersangkutan.
Klasifikasi piutang meliputi sesuai dengan klasifikasi awalnya. Misalnya,
piutang bukan pajak K/L (aset lancar) diserahkan penagihannya, karena
macet, kepada Panitia Urusan Piutang Negara/Ditjen Kekayaan Negara
(PUPN/DJKN). Nilai piutang dimaksud tetap disajikan sebagai piutang
bukan pajak (aset lancar) pada K/L yang bersangkutan, dan tidak
direklasifikasi menjadi aset non-lancar.
55