Page 62 - Modul CGAA Pusat
P. 62

transaksi dan tanggal pelaporan dicatat sebagai kenaikan atau penurunan ekuitas

                        periode berjalan. Penyisihan piutang tak tertagih disajika tersendiri dalam neraca
                        dan sebagai   pengurang atas nilai pos piutang jangka panjang.

                        Perlakuan Khusus


                        1)   Konversi piutang menjadi penyertaan modal Negara
                             Piutang  bukan  pajak  atau  piutang  penerusan  pinjaman  dapat  dikonversi

                             menjadi  penyertaan  modal  negara,  dimana  akun  piutang  akan  berkurang
                             sebesar nilai konversi dan nilai penyertaan modal negara bertambah.

                        2)   Penyajian  piutang  berupa  bagian  lancar  atas  TPA,  tagihan  TP/TGR,  dan

                             Piutang Jangka Panjang pada laporan keuangan interim semester satu.
                             Disajikan sebesar TPA, TP/TGR, dan Piutang jangka panjang yang akan jatuh
                                                  IAI
                             tempo  dalam  12  (duabelas)  bulan  sejak  tanggal  laporan  keuangan  interim

                             semester satu.
                        3)   Pengakuan piutang atas laba BUMN.

                             Timbul apabila pada suatu tahun buku telah diselenggarakan RUPS dan dalan
                             RUPS tersebut telah ditetapkan besarnya bagian laba yang harus disetor ke

                             Kas Negara.
                             Penyesuaian piutang pajak setelah penyesuaian
                        4)  WEB VERSION
                             Penyesuaian nilai piutang pajak harus dilakukan dalam hal adanya kejadian

                             yang mengakibatkan hal negara berkurang atau bertambah atas pendapatan
                             negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

                        5)   Piutang yang penagihannya diserahkan kepada Direktoran Jenderal Kekayaan
                             Negara


                             Terhadap  piutang  yang  penagihannya  diserahkan  kepada  Direktorat
                             Jenderal  Kekayaan Negara oleh suatu instansi, pengakuan  atas  piutang

                             tersebut  tetap  melekat  pada  satuan  kerja  instansi  yang  bersangkutan.
                             Klasifikasi piutang meliputi sesuai dengan klasifikasi awalnya. Misalnya,

                             piutang bukan pajak K/L (aset lancar) diserahkan penagihannya, karena

                             macet, kepada Panitia Urusan Piutang Negara/Ditjen Kekayaan Negara
                             (PUPN/DJKN). Nilai piutang dimaksud tetap disajikan sebagai piutang

                             bukan  pajak  (aset  lancar)  pada  K/L  yang  bersangkutan,  dan  tidak
                             direklasifikasi menjadi aset non-lancar.







                                                                                                     55
   57   58   59   60   61   62   63   64   65   66   67