Page 69 - Modul CGAA Pusat
P. 69
Pengukuran
Aset Tetap pada prinsipnya dinilai dengan biaya perolehan. Apabila biaya
perolehan suatu aset meliputi tanpa nilai atau tidak dapat diidentifikasi, maka
nilai Aset Tetap didasarkan pada nilai wajar pada saat perolehan.
Biaya perolehan meliputi jumlah kas atau setara kas yang dibayarkan
atau nilai wajar imbalan lain yang diberikan untuk memperoleh suatu
aset pada saat perolehan atau konstruksi sampai dengan aset tersebut
dalam kondisi dan tempat yang siap untuk digunakan.
Sedangkan, nilai wajar meliputi nilai tukar aset atau penyelesaian kewajiban antar
WEB VERSION
pihak yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar.
Nilai wajar digunakan untuk mencatat aset tetap yang bersumber dari donasi/hibah
IAI
atau rampasan sitaan yang tidak diketahui nilai perolehannya. Penggunaan nilai
wajar pada saat tidak ada nilai perolehan atau tidak dapat diidentifikasi bukan
merupakan suatu proses penilaian kembali (revaluasi).
Suatu aset dapat juga diperoleh dan bonus pembelian, contohnya beli tiga gratis
satu. Atas aset hasil dari bonus tersebut biaya perolehan aset meliputi nilai wajar
aset tersebut pada tanggal perolehannya.
Terkait dengan pengukuran Aset Tetap, perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Kornponen Biaya Perolehan
Biaya perolehan aset terdiri dari:
1) Harga pembelian atau biaya konstruksinya, termasuk bea impor dan
pajak pembelian, setelah dikurangi dengan diskon dan/atau rabat;
2) Seluruh biaya lainnya yang secara langsung dapat dihubungkan/
diatribusikan kepada aset sehingga dapat membawa aset tersebut ke
kondisi yang membuat aset dapat bekerja untuk penggunaan yang
dimaksudkan.
Demikian juga pengeluaran untuk belanja perjalanan dan jasa yang
terkait dengan perolehan Aset Tetap atau aset lainnya. Hal ini meliputi
biaya konsultan perencana, konsultan pengawas, dan pengembangan
perangkat lunak (software), dan harus ditambahkan pada nilai
perolehan. Meskipun demikian, tentu saja harus diperhatikan nilai
62