Page 68 - Modul CGAA Pusat
P. 68

bukti   kepernilikan, serta   diungkapkan secara memadai dalam Catatan atas

                             Laporan    Keuangan.    Entitas      pemerintah     yang      menguasai  dan/atau
                             menggunakan tanah cukup mengungkapkan tanah tersebut secara memadai

                             dalam Catatan atas Laporan Keuangan.

                        Perlakuan tanah yang masih dalam sengketa atau proses pengadilan:

                        1)   Dalam  hal  belum  ada  bukti  kepemilikan  tanah  yang  sah,  tanah  tersebut

                             dikuasai dan/atau digunakan oleh   pernerintah, maka tanah tersebut  tetap
                             harus dicatat dan  disajikan  sebagai aset tetap tanah pada    neraca

                             pemerintah,  serta  diungkapkan    secara    memadai  dalam  Catatan  atas

                           WEB VERSION
                             Laporan Keuangan.
                        2)   Dalam hal pemerintah belum mempunyai bukti   kepemilikan tanah yang sah,
                                                  IAI
                             tanah tersebut dikuasai dari/atau  digunakan oleh  pihak   lain,  maka tanah
                             tersebut  dicatat  dan    disajikan  sebagai  aset    tetap        tanah  pada    neraca

                             pernerintah,  serta    diungkapkan  secara  memadai  dalam  Catatan  atas
                             Laporan Keuangan.


                        3)   Dalam hal bukti kepemilikan tanah ganda, namun   tanah tersebut dikuasai
                             dan/atau digunakan oleh pemerintah, maka tanah tersebut tetap harus dicatat

                             dan  disajikan  sebagai  aset  tetap  tanah  pada  neraca  pemerintah,  serta
                             diungkapkan secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan.


                        4)   Dalam  hal    bukti    kepemilikan  tanah   ganda,  namun   tanah   tersebut
                             dikuasai dan/atau   digunakan oleh  pihak lain,  maka tanah  tersebut tetap

                             harus dicatat   dan    disajikan  sebagai  aset tetap tanah   pada    neraca

                             pemerintah,  namun   adanya  sertifikat  ganda harus   diungkapkan secara
                             memadai dalam Catatan atas  Laporan Keuangan.


                             Pengakuan  tanah  di  luar  negeri  sebagai  Aset  Tetap  hanya  dimungkinkan
                             apabila perjanjian penguasaan dan hukum serta perundang-undangan yang

                             berlaku di negara yang   bersangkutan mengindikasikan adanya penguasaan
                             yang bersifat permanen. Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) merupakan

                             aset   tetap   yang masih dalam proses pernbangunan pengerjaan dan belum
                             siap   digunakan pada    tanggal pelaporan. Aset Tetap harus diakui sebagai

                             Konstruksi Dalam Pengerjaan jika aset tetap dimaksud masih dalam proses

                             pembangunan pengerjaan.





                                                                                                     61
   63   64   65   66   67   68   69   70   71   72   73