Page 66 - Modul CGAA Pusat
P. 66
untuk pembentukan aset tersebut tetap disajikan sebagai persediaan (bukan
KDP);
3. Ada kalanya unit pemerintah, karena tugas dan fungsinya menerima hibah
berupa emas, seperti penerimaan Hadiah Tidak Tertebak (HTT) atau hadiah
yang tidak diambil oleh pemenang (contohnya pada kementerian sosial).
Dalam hal ini, persediaan berupa emas tersebut dicatat sebesar harga wajar
pada saat perolehan.
7. Kebijakan Akuntansi Aset Tetap
1. WEB VERSION
Aset tetap meliputi aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua
belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh
masyarakat umum. Aset tetap terdiri dari:
1. Tanah;
2. Peralatan dan mesin; IAI
3. Gedung dan bangunan;
4. Jalan, irigasi, dan jaringan;
5. Aset tetap lainnya; dan
6. Konstruksi dalam pengerjaan.
Pengakuan
Aset Tetap diakui pada saat manfaat ekonomi masa depan dapat diperoleh
dan nilainya dapat diukur dengan andal. Pengakuan Aset Tetap akan sangat andal
bila Aset Tetap telah diterima atau diserahkan hak kepemilikannya dan/ atau pada
saat penguasaannya berpindah. Kriteria untuk dapat diakui sebagai Aset Tetap
meliputi:
Berwujud;
2. Mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan;
3. Biaya perolehan aset dapat diukur secara andal;
4. Tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas; dan
5. Diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan.
Aset Tetap yang diperoleh dari hibah/donasi diakui pada saat Aset Tetap tersebut
diterima dan atau hak kepemilikannya berpindah. Aset Tetap yang diperoleh dari
59