Page 10 - Modul CGAA Pusat
P. 10

Sebagai  suatu  negara  yang  berkedaulatan  rakyat,  berdasarkan  hukum,         dan

                  menyelenggarakan  pemerintahan  negara  berdasarkan  konstitusi,  sistem  pengelolaan
                  keuangan negara harus sesuai dengan aturan pokok yang ditetapkan dalam UUD. Dalam

                  UUD 1945 Bab VIII Hal Keuangan, antara lain disebutkan bahwa anggaran pendapatan
                  dan belanja negara ditetapkan setiap tahun dengan UU, dan ketentuan mengenai pajak

                  dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara serta macam dan harga
                  mata uang ditetapkan dengan UU. Hal-hal lain mengenai keuangan negara sesuai dengan

                  amanat Pasal 23C diatur dengan UU.

                  Pelaksanaan  pengelolaan  keuangan  negara  sebelumnya  adalah  ketentuan  perundang-

                  undangan yang disusun pada masa pemerintahan kolonial Hindia Belanda yang berlaku
                           WEB VERSION
                  berdasarkan Aturan Peralihan UUD 1945, yaitu Indische Comptabiliteitswet yang lebih
                                                  IAI
                  dikenal dengan nama ICW Stbl. 1925 No. 448 selanjutnya diubah dan diundangkan dalam
                  Lembaran Negara 1954 Nomor 6, 1955 Nomor 49, dan terakhir UU Nomor 9 Tahun 1968,
                  yang  ditetapkan  pertama  kali  pada  tahun  1864  dan  mulai  berlaku  pada  tahun  1867,

                  Indische Bedrijvenwet (IBW) Stbl. 1927 No. 419 jo. Stbl. 1936 No. 445 dan Reglement
                  voor het Administratief Beheer (RAB) Stbl. 1933 No. 381. Sedangkan dalam pelaksanaan

                  pemeriksaan pertanggungjawaban keuangan negara menggunakan Instructie en verdere

                  bepalingen  voor  de  Algemeene  Rekenkamer  (IAR)  Stbl.  1933  No.  320.  Peraturan
                  perundang-undangan tersebut tidak dapat mengakomodasikan berbagai perkembangan

                  yang terjadi dalam sistem kelembagaan negara dan pengelolaan keuangan pemerintahan
                  negara Republik Indonesia.


                  Kelemahan  perundang-undangan  dalam  bidang  keuangan  negara  menjadi  salah  satu
                  penyebab terjadinya beberapa bentuk penyimpangan dalam pengelolaa keuangan negara.

                  Dalam  upaya  menghilangkan  penyimpangan  tersebut  dan  mewujudkan  sistem
                  pengelolaan  fiskal  yang  berkesinambungan  (sustainable)  sesuai  dengan  aturan  pokok

                  yang telah ditetapkan dalam UUD dan asas-asas umum yang berlaku secara universal

                  dalam  penyelenggaraan  pemerintahan  negara  diperlukan  suat  undang  undang  yang
                  mengatur pengelolaan keuangan negara.


                  Upaya untuk menyusun UU yang mengatur pengelolaan keuangan negara telah dirintis
                  sejak  awal  berdirinya  negara  Indonesia.  Oleh  karena  itu,  penyelesaian  UU  tentang

                  Keuangan  Negara  merupakan  kelanjutan  dan  hasil  dari  berbagai  upaya  yang  telah
                  dilakukan  selama  ini  dalam  rangka  memenuhi  kewajiban  konstitusional  yang

                  diamanatkan oleh UUD 1945.





                                                                                                      3
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15