Page 10 - Modul CGAA Pusat
P. 10
Sebagai suatu negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan hukum, dan
menyelenggarakan pemerintahan negara berdasarkan konstitusi, sistem pengelolaan
keuangan negara harus sesuai dengan aturan pokok yang ditetapkan dalam UUD. Dalam
UUD 1945 Bab VIII Hal Keuangan, antara lain disebutkan bahwa anggaran pendapatan
dan belanja negara ditetapkan setiap tahun dengan UU, dan ketentuan mengenai pajak
dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara serta macam dan harga
mata uang ditetapkan dengan UU. Hal-hal lain mengenai keuangan negara sesuai dengan
amanat Pasal 23C diatur dengan UU.
Pelaksanaan pengelolaan keuangan negara sebelumnya adalah ketentuan perundang-
undangan yang disusun pada masa pemerintahan kolonial Hindia Belanda yang berlaku
WEB VERSION
berdasarkan Aturan Peralihan UUD 1945, yaitu Indische Comptabiliteitswet yang lebih
IAI
dikenal dengan nama ICW Stbl. 1925 No. 448 selanjutnya diubah dan diundangkan dalam
Lembaran Negara 1954 Nomor 6, 1955 Nomor 49, dan terakhir UU Nomor 9 Tahun 1968,
yang ditetapkan pertama kali pada tahun 1864 dan mulai berlaku pada tahun 1867,
Indische Bedrijvenwet (IBW) Stbl. 1927 No. 419 jo. Stbl. 1936 No. 445 dan Reglement
voor het Administratief Beheer (RAB) Stbl. 1933 No. 381. Sedangkan dalam pelaksanaan
pemeriksaan pertanggungjawaban keuangan negara menggunakan Instructie en verdere
bepalingen voor de Algemeene Rekenkamer (IAR) Stbl. 1933 No. 320. Peraturan
perundang-undangan tersebut tidak dapat mengakomodasikan berbagai perkembangan
yang terjadi dalam sistem kelembagaan negara dan pengelolaan keuangan pemerintahan
negara Republik Indonesia.
Kelemahan perundang-undangan dalam bidang keuangan negara menjadi salah satu
penyebab terjadinya beberapa bentuk penyimpangan dalam pengelolaa keuangan negara.
Dalam upaya menghilangkan penyimpangan tersebut dan mewujudkan sistem
pengelolaan fiskal yang berkesinambungan (sustainable) sesuai dengan aturan pokok
yang telah ditetapkan dalam UUD dan asas-asas umum yang berlaku secara universal
dalam penyelenggaraan pemerintahan negara diperlukan suat undang undang yang
mengatur pengelolaan keuangan negara.
Upaya untuk menyusun UU yang mengatur pengelolaan keuangan negara telah dirintis
sejak awal berdirinya negara Indonesia. Oleh karena itu, penyelesaian UU tentang
Keuangan Negara merupakan kelanjutan dan hasil dari berbagai upaya yang telah
dilakukan selama ini dalam rangka memenuhi kewajiban konstitusional yang
diamanatkan oleh UUD 1945.
3