Page 11 - Modul CGAA Pusat
P. 11
Hal-hal yang diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 ini adalah:
1. Kekuasaan atas Pengelolaan Keuangan Negara;
2. Penyusunan dan Penetapan APBN;
3. Penyusunan dan Penetapan APBD;
4. Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Bank Sentral, Pemerintah
Daerah, Serta Pemerintah/Lembaga Asing;
5. Hubungan Keuangan antara Pemerintah dan Perusahaan Negara, Perusahaan
Daerah, Perusahaan Swasta, Serta Badan Pengelola Dana Masyarakat;
6. Pelaksanaan APBN dan APBD;
7. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN dan APBD;
WEB VERSION
8. Ketentuan Pidana, Sanksi Administratif, dan Ganti Rugi.
IAI
Pada saat berlakunya UU Nomor 17 Tahun 2003 ini, maka:
1. Indische Comptabiliteitswet (ICW), Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9
Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
2. Indische Bedrijvenwet (IBW) Stbl. 1927 Nomor 419 jo. Stbl. 1936 Nomor 445;
3. Reglement voor het Administratief Beheer (RAB) Stbl. 1933 Nomor 381.
Sepanjang telah diatur dalam UU ini, dinyatakan tidak berlaku lagi.
2. UU Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
Penyelenggaraan pemerintahan negara untuk mewujudkan tujuan bernegara
menimbulkan hak dan kewajiban negara yang perlu dikelola dalam suatu sistem
pengelolaan keuangan negara. Pengelolaan keuangan negara sebagaimana dimaksud
dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu dilaksanakan secara
profesional, terbuka, dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,
yang diwujudkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai landasan hukum pengelolaan
keuangan negara tersebut, pada tanggal 5 April 2003 telah diundangkan dalam UU Nomor
17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. UU Nomor 17 Tahun 2003 ini menjabarkan
lebih lanjut aturan-aturan pokok yang telah ditetapkan dalam UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 ke dalam asas-asas umum pengelolaan keuangan negara. Sesuai
4