Page 11 - Modul CGAA Pusat
P. 11

Hal-hal yang diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 ini adalah:

                  1.    Kekuasaan atas Pengelolaan Keuangan Negara;

                  2.    Penyusunan dan Penetapan APBN;
                  3.    Penyusunan dan Penetapan APBD;

                  4.    Hubungan  Keuangan  antara  Pemerintah  Pusat  dan  Bank  Sentral,  Pemerintah

                        Daerah, Serta Pemerintah/Lembaga Asing;
                  5.    Hubungan  Keuangan  antara  Pemerintah  dan  Perusahaan  Negara,  Perusahaan

                        Daerah, Perusahaan Swasta, Serta Badan Pengelola Dana Masyarakat;
                  6.    Pelaksanaan APBN dan APBD;

                  7.    Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN dan APBD;
                           WEB VERSION
                  8.    Ketentuan Pidana, Sanksi Administratif, dan Ganti Rugi.
                                                  IAI
                  Pada saat berlakunya UU Nomor 17 Tahun 2003 ini, maka:

                  1.    Indische  Comptabiliteitswet  (ICW),  Staatsblad  Tahun  1925  Nomor  448

                        sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9
                        Tahun  1968  (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  1968  Nomor  53,

                        Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
                  2.    Indische Bedrijvenwet (IBW) Stbl. 1927 Nomor 419 jo. Stbl. 1936 Nomor 445;

                  3.    Reglement voor het Administratief Beheer (RAB) Stbl. 1933 Nomor 381.

                  Sepanjang telah diatur dalam UU ini, dinyatakan tidak berlaku lagi.




                  2.    UU Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara

                  Penyelenggaraan  pemerintahan  negara  untuk  mewujudkan  tujuan  bernegara

                  menimbulkan  hak  dan  kewajiban  negara  yang  perlu  dikelola  dalam  suatu  sistem

                  pengelolaan  keuangan  negara.  Pengelolaan  keuangan  negara  sebagaimana  dimaksud
                  dalam  UUD  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  1945  perlu  dilaksanakan  secara

                  profesional, terbuka, dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,

                  yang  diwujudkan  dalam  Anggaran  Pendapatan  dan  Belanja  Negara  (APBN)  dan
                  Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai landasan hukum pengelolaan

                  keuangan negara tersebut, pada tanggal 5 April 2003 telah diundangkan dalam UU Nomor
                  17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. UU Nomor 17 Tahun 2003 ini menjabarkan

                  lebih  lanjut  aturan-aturan  pokok  yang  telah  ditetapkan  dalam  UUD  Negara  Republik
                  Indonesia Tahun 1945 ke dalam asas-asas umum pengelolaan keuangan negara. Sesuai





                                                                                                      4
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16