Page 13 - Modul CGAA Pusat
P. 13

3.    UU  Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan

                        Tanggung Jawab Keuangan Negara

                  Untuk mewujudkan pengelolaan keuangan negara sesuai dengan ketentuan yang telah

                  ditetapkan dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 1
                  tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara perlu dilakukan pemeriksaan oleh satu Badan

                  Pemeriksa  Keuangan  (BPK)  yang  bebas  dan  mandiri,  sebagaimana  telah  ditetapkan

                  dalam  Pasal  23E  UUD  Negara  Republik  Indonesia  tahun  1945.  Sebelumnya,  dalam
                  pelaksanaan tugas pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, BPK

                  berpedoman kepada Instructie en Verdere Bepalingen voor de Algemene Rekenkamer atau
                  IAR (Staatsblad 1898 nomor 9 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Staatsblad 1933
                           WEB VERSION
                  Nomor 320).  Sebelum  berlakunya  UU  Nomor  1  tahun  2004  tentang  Perbendaharaan
                                                  IAI
                  Negara,    selain  berpedoman  pada  IAR,  dalam  pelaksanaan  pemeriksaan  BPK  juga
                  berpedoman pada Indische Comptabiliteitswet atau ICW (Staatsblad 1925 Nomor 448 Jo.

                  Lembaran  Negara  1968  Nomor  53).  Agar  BPK  dapat  mewujudkan  fungsinya  secara
                  efektif,  dalam  UU  ini  diatur  hal-hal  pokok  yang  berkaitan  dengan  pemeriksaan

                  pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagai berikut:

                  1.    Pengertian pemeriksaan dan pemeriksa;

                  2.    Lingkup pemeriksaan;

                  3.    Standar pemeriksaan;


                  4.    Kebebasan dan kemandirian dalam pelaksanaan pemeriksaan;

                  5.    Akses pemeriksa terhadap informasi;

                  6.    Kewenangan untuk mengevaluasi pengendalian intern;


                  7.    Hasil pemeriksaan dan tindak lanjut;

                  8.    Pengenaan ganti kerugian negara;

                  9.    Sanksi pidana.


                  Hal-hal yang diatur dalam UU nomor 15 tahun 2004 ini adalah:

                  1.    Lingkup Pemeriksaan
                  2.    Pelaksanaan Pemeriksaan

                  3.    Hasil Pemeriksaan dan Tindak Lanjut

                  4.    Pengenaan Ganti Kerugian Negara
                  5.    Ketentuan Pidana




                                                                                                      6
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18