Page 13 - Modul CGAA Pusat
P. 13
3. UU Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan
Tanggung Jawab Keuangan Negara
Untuk mewujudkan pengelolaan keuangan negara sesuai dengan ketentuan yang telah
ditetapkan dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 1
tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara perlu dilakukan pemeriksaan oleh satu Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) yang bebas dan mandiri, sebagaimana telah ditetapkan
dalam Pasal 23E UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945. Sebelumnya, dalam
pelaksanaan tugas pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, BPK
berpedoman kepada Instructie en Verdere Bepalingen voor de Algemene Rekenkamer atau
IAR (Staatsblad 1898 nomor 9 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Staatsblad 1933
WEB VERSION
Nomor 320). Sebelum berlakunya UU Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan
IAI
Negara, selain berpedoman pada IAR, dalam pelaksanaan pemeriksaan BPK juga
berpedoman pada Indische Comptabiliteitswet atau ICW (Staatsblad 1925 Nomor 448 Jo.
Lembaran Negara 1968 Nomor 53). Agar BPK dapat mewujudkan fungsinya secara
efektif, dalam UU ini diatur hal-hal pokok yang berkaitan dengan pemeriksaan
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagai berikut:
1. Pengertian pemeriksaan dan pemeriksa;
2. Lingkup pemeriksaan;
3. Standar pemeriksaan;
4. Kebebasan dan kemandirian dalam pelaksanaan pemeriksaan;
5. Akses pemeriksa terhadap informasi;
6. Kewenangan untuk mengevaluasi pengendalian intern;
7. Hasil pemeriksaan dan tindak lanjut;
8. Pengenaan ganti kerugian negara;
9. Sanksi pidana.
Hal-hal yang diatur dalam UU nomor 15 tahun 2004 ini adalah:
1. Lingkup Pemeriksaan
2. Pelaksanaan Pemeriksaan
3. Hasil Pemeriksaan dan Tindak Lanjut
4. Pengenaan Ganti Kerugian Negara
5. Ketentuan Pidana
6