Page 12 - Modul CGAA Pusat
P. 12

dengan ketentuan dalam Pasal 29 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,

                  dalam rangka pengelolaan dan pertanggungjawaban Keuangan Negara yang ditetapkan
                  dalam APBN dan APBD, perlu ditetapkan kaidah-kaidah hukum administrasi keuangan

                  negara.

                  Sebelumnya,  kaidah-kaidah  tersebut  didasarkan  pada  ketentuan  dalam  UU

                  Perbendaharaan  Indonesia  /Indische  Comptabiliteitswet  (ICW)  Staatsblad  Tahun  1925
                  Nomor 448 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun

                  1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran
                  Negara Nomor 2860) UU Perbendaharaan Indonesia tersebut tidak dapat lagi memenuhi

                  kebutuhan  pengelolaan  keuangan  negara  yang  sesuai  dengan  tuntutan  perkembangan
                           WEB VERSION
                  demokrasi, ekonomi, dan teknologi. Oleh karena itu, UU tersebut diganti dengan UU baru
                                                  IAI
                  yang  mengatur  kembali  ketentuan  di  bidang  perbendaharaan  negara,  sesuai  dengan
                  tuntutan perkembangan demokrasi, ekonomi, dan teknologi modern.

                  Hal-hal yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2004 ini adalah:

                  1.    Ruang Lingkup Perbendaharaan Negara

                  2.    Asas Umum Perbendaharaan Negara
                  3.    Pejabat Perbendaharaan Negara

                  4.    Pelaksanaan Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah

                  5.    Pengelolaan Uang Negara/Daerah
                  6.    Pengelolaan Piutang dan Utang Negara/Daerah

                  7.    Pengelolaan Investasi

                  8.    Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
                  9.    Larangan  Penyitaan  Uang  dan  Barang  Milik  Negara/Daerah  aan/atau  Yang

                        Dikuasai Negara/Daerah
                  10.  Penatausahaan dan Pertanggungjawaban APBN/APBD

                  11.  Pengendalian Intern Pemerintah
                  12.  Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah

                  13.  Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum

                  Pada saat berlakunya UU ini, UU  Perbendaharaan Indonesia/Indische Comptabiliteitswet

                  (ICW),  Staatsblad  Tahun  1925  Nomor  448  sebagaimana  telah  beberapa  kali  diubah,

                  terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                  1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860) dinyatakan tidak berlaku.






                                                                                                      5
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17