Page 12 - Modul CGAA Pusat
P. 12
dengan ketentuan dalam Pasal 29 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,
dalam rangka pengelolaan dan pertanggungjawaban Keuangan Negara yang ditetapkan
dalam APBN dan APBD, perlu ditetapkan kaidah-kaidah hukum administrasi keuangan
negara.
Sebelumnya, kaidah-kaidah tersebut didasarkan pada ketentuan dalam UU
Perbendaharaan Indonesia /Indische Comptabiliteitswet (ICW) Staatsblad Tahun 1925
Nomor 448 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun
1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2860) UU Perbendaharaan Indonesia tersebut tidak dapat lagi memenuhi
kebutuhan pengelolaan keuangan negara yang sesuai dengan tuntutan perkembangan
WEB VERSION
demokrasi, ekonomi, dan teknologi. Oleh karena itu, UU tersebut diganti dengan UU baru
IAI
yang mengatur kembali ketentuan di bidang perbendaharaan negara, sesuai dengan
tuntutan perkembangan demokrasi, ekonomi, dan teknologi modern.
Hal-hal yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2004 ini adalah:
1. Ruang Lingkup Perbendaharaan Negara
2. Asas Umum Perbendaharaan Negara
3. Pejabat Perbendaharaan Negara
4. Pelaksanaan Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah
5. Pengelolaan Uang Negara/Daerah
6. Pengelolaan Piutang dan Utang Negara/Daerah
7. Pengelolaan Investasi
8. Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
9. Larangan Penyitaan Uang dan Barang Milik Negara/Daerah aan/atau Yang
Dikuasai Negara/Daerah
10. Penatausahaan dan Pertanggungjawaban APBN/APBD
11. Pengendalian Intern Pemerintah
12. Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah
13. Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Pada saat berlakunya UU ini, UU Perbendaharaan Indonesia/Indische Comptabiliteitswet
(ICW), Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448 sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860) dinyatakan tidak berlaku.
5