Page 9 - Modul CGAA Pusat
P. 9
memenuhi perkembangan jaman dalam memenuhi transparansi dan akuntabilitas (good
governance). Hukum warisan Belanda ini juga tidak mengenal akuntansi sebagai suatu
alat pertanggungjawaban.
Paket tiga UU di bidang Keuangan Negara Tahun 2003-2004 tersebut telah merubah
secara mendasar sistem akuntansi, manajemen keuangan negara dan sistem anggaran
Pemerintah. Salah satu aspek perubahan itu adalah dalam penggunaan sistem
perbendaharaan tunggal yang terpadu (treasury single account). Selama ini, uang negara
disimpan dalam berbagai rekening yang saling terpisah dan bahkan dalam rekening
individu pejabat negara. Akibatnya, Menteri Keuangan tidak punya gambaran tentang
posisi keuangan negara secara menyeluruh setiap saat. Perubahan yang kedua adalah
WEB VERSION
menggantikan sistem pembukuan satu sisi (single entry account) dengan pembukuan dua
IAI
sisi (double entry account). Perubahan mendasar ketiga adalah untuk secara bertahap
akan menggantikan akuntansi yang berbasis kas dengan berbasis akrual. Dalam sistem
akuntansi berbasis akrual dapat diukur biaya pelayanan jasa pemerintahan, efisiensi serta
kinerja Pemerintah. Dalam sistem berbasis akrual juga dapat diketahui kewajiban
kontijensi Pemerintah karena dicatat komitmen atau hak maupun kewajiban kontijensi
negara terutama untuk penerimaan maupun pengeluaran yang melampaui masa satu tahun
anggaran.
Akuntasi pemerintahan merupakan bagian dari akuntansi sektor publik yang
perkembangannya sangat dipengaruhi oleh regulasi/perundang–undangan di bidang
keuangan negara, khususnya paket tiga UU bidang keuangan negara yang didalamnya
mengamanatkan kewajiban pemerintah untuk menyampaikan pertanggungjawaban atas
pengelolaan keuangan daerah dalam bentuk laporan keuangan yang disusun dan disajikan
sesuai dengan Standar Akuntasi Pemerintahan (SAP) yang saat ini diatur dalam Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2010.
Paket UU Keuangan Negara
1. UU Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
Dalam rangka pencapaian tujuan bernegara sebagaimana tercantum dalam alinea IV
Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dibentuk pemerintahan negara yang
menyelenggarakan fungsi pemerintahan dalam berbagai bidang. Pembentukan
pemerintahan negara tersebut menimbulkan hak dan kewajiban negara yang dapat
dinilai dengan uang yang perlu dikelola dalam suatu sistem pengelolaan keuangan negara.
2