Page 9 - Modul CGAA Pusat
P. 9

memenuhi perkembangan jaman dalam memenuhi transparansi dan akuntabilitas (good

                  governance). Hukum warisan Belanda ini juga tidak mengenal akuntansi sebagai suatu
                  alat pertanggungjawaban.

                  Paket tiga UU di bidang Keuangan Negara Tahun 2003-2004 tersebut telah merubah

                  secara  mendasar  sistem  akuntansi,  manajemen  keuangan  negara  dan  sistem  anggaran

                  Pemerintah.  Salah  satu  aspek  perubahan  itu  adalah  dalam  penggunaan  sistem
                  perbendaharaan tunggal yang terpadu (treasury single account). Selama ini, uang negara

                  disimpan  dalam  berbagai  rekening  yang  saling  terpisah  dan  bahkan  dalam  rekening
                  individu pejabat negara. Akibatnya, Menteri Keuangan tidak punya gambaran tentang

                  posisi  keuangan negara  secara menyeluruh setiap saat.  Perubahan yang  kedua adalah
                           WEB VERSION
                  menggantikan sistem pembukuan satu sisi (single entry account) dengan pembukuan dua
                                                  IAI
                  sisi (double entry account). Perubahan mendasar ketiga adalah untuk secara bertahap
                  akan menggantikan akuntansi yang berbasis kas dengan berbasis akrual. Dalam sistem
                  akuntansi berbasis akrual dapat diukur biaya pelayanan jasa pemerintahan, efisiensi serta

                  kinerja  Pemerintah.  Dalam  sistem  berbasis  akrual  juga  dapat  diketahui  kewajiban
                  kontijensi Pemerintah karena dicatat komitmen atau hak maupun kewajiban kontijensi

                  negara terutama untuk penerimaan maupun pengeluaran yang melampaui masa satu tahun

                  anggaran.

                  Akuntasi  pemerintahan  merupakan  bagian  dari  akuntansi  sektor  publik  yang

                  perkembangannya  sangat  dipengaruhi  oleh  regulasi/perundang–undangan  di  bidang
                  keuangan negara, khususnya paket tiga UU bidang keuangan negara yang didalamnya

                  mengamanatkan kewajiban pemerintah untuk menyampaikan pertanggungjawaban atas
                  pengelolaan keuangan daerah dalam bentuk laporan keuangan yang disusun dan disajikan

                  sesuai dengan Standar Akuntasi Pemerintahan (SAP) yang saat ini diatur dalam Peraturan
                  Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2010.




                  Paket UU Keuangan Negara

                  1.    UU Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara


                  Dalam  rangka  pencapaian  tujuan  bernegara  sebagaimana  tercantum  dalam  alinea  IV
                  Pembukaan  Undang-Undang  Dasar  (UUD)  1945  dibentuk  pemerintahan  negara  yang

                  menyelenggarakan  fungsi  pemerintahan  dalam  berbagai  bidang.  Pembentukan

                  pemerintahan  negara  tersebut  menimbulkan  hak  dan  kewajiban  negara yang dapat
                  dinilai dengan uang yang perlu dikelola dalam suatu sistem pengelolaan keuangan negara.



                                                                                                      2
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14