Page 101 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 101

PPK-SKPD  tidak  boleh  merangkap  sebagai  pejabat  yang  bertugas  melakukan
                     pemungutan penerimaan negara/daerah, bendahara, dan/atau PPTK.

                     PPK SKPD tidak merangkap sebagai pejabat dan pegawai yang bertugas melakukan
                     pemungutan  pajak  daerah  dan  retribusi  daerah,  Bendahara  Penerimaan,  Bendahara

                     Pengeluaran, dan/atau PPTK.


                     7.    Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran
                  IAI WEB VERSION
                     Kepala daerah atas usul PPKD selaku BUD menetapkan bendahara penerimaan dan
                     bendahara  pengeluaran  untuk  melaksanakan  tugas  kebendaharaan  dalam  rangka

                     pelaksanaan anggaran pada SKPD.
                     Bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran adalah pejabat fungsional, yang

                     baik  secara  langsung  maupun  tidak  langsung  dilarang  melakukan  kegiatan

                     perdagangan,  pekerjaan  pemborongan  dan  penjualan  jasa  atau  bertindak  sebagai
                     penjamin atas kegiatan/ pekerjaan/penjualan, serta membuka rekening/giro pos atau

                     menyimpan uang pada suatu bank atau lembaga keuangan Iainnya atas nama pribadi.

                     Bendahara  penerimaan  dan/atau  bendahara  pengeluaran  yang  secara  fungsional
                     bertanggung  jawab  atas  pelaksanaan  tugasnya  kepada  PPKD  selaku  BUD,  dalam

                     melaksanakan tugasnya dapat dibantu oleh bendahara penerimaan pembantu dan/atau
                     bendahara pengeluaran pembantu.

                     Bendahara  Penerimaan  memiliki  tugas  dan  wewenang  menerima,  menyimpan,
                     menyetor ke Rekening Kas Umum Daerah, menatausahakan, dan mempertanggungj

                     awabkan Pendapatan Daerah yang diterimanya.

                     Bendahara Penerimaan memiliki tugas dan wewenang lainnya paling sedikit yaitu:
                     a.    Meminta  bukti  transaksi  atas  pendapatan  yang  diterima  langsung  melalui

                           RKUD;
                     b.    Melakukan verifikasi dan rekonsiliasi dengan Bank yang ditetapkan oleh Kepala

                           Daerah;
                     c.    Meneliti kesesuaian antara jumlah uang yang diterima dengan jumlah yang telah

                           ditetapkan.

                     Dalam hal PA melimpahkan sebagian kewenangannya kepada KPA, Kepala Daerah
                     dapat  menetapkan  Bendahara  Penerimaan  pembantu  pada  unit  kerja  SKPD  yang

                     bersangkutan.  Atas  usul  Bendahara  Penerimaan  kepala  SKPD  dapat  menetapkan






                                                             97
   96   97   98   99   100   101   102   103   104   105   106