Page 101 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 101
PPK-SKPD tidak boleh merangkap sebagai pejabat yang bertugas melakukan
pemungutan penerimaan negara/daerah, bendahara, dan/atau PPTK.
PPK SKPD tidak merangkap sebagai pejabat dan pegawai yang bertugas melakukan
pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, Bendahara Penerimaan, Bendahara
Pengeluaran, dan/atau PPTK.
7. Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran
IAI WEB VERSION
Kepala daerah atas usul PPKD selaku BUD menetapkan bendahara penerimaan dan
bendahara pengeluaran untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka
pelaksanaan anggaran pada SKPD.
Bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran adalah pejabat fungsional, yang
baik secara langsung maupun tidak langsung dilarang melakukan kegiatan
perdagangan, pekerjaan pemborongan dan penjualan jasa atau bertindak sebagai
penjamin atas kegiatan/ pekerjaan/penjualan, serta membuka rekening/giro pos atau
menyimpan uang pada suatu bank atau lembaga keuangan Iainnya atas nama pribadi.
Bendahara penerimaan dan/atau bendahara pengeluaran yang secara fungsional
bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada PPKD selaku BUD, dalam
melaksanakan tugasnya dapat dibantu oleh bendahara penerimaan pembantu dan/atau
bendahara pengeluaran pembantu.
Bendahara Penerimaan memiliki tugas dan wewenang menerima, menyimpan,
menyetor ke Rekening Kas Umum Daerah, menatausahakan, dan mempertanggungj
awabkan Pendapatan Daerah yang diterimanya.
Bendahara Penerimaan memiliki tugas dan wewenang lainnya paling sedikit yaitu:
a. Meminta bukti transaksi atas pendapatan yang diterima langsung melalui
RKUD;
b. Melakukan verifikasi dan rekonsiliasi dengan Bank yang ditetapkan oleh Kepala
Daerah;
c. Meneliti kesesuaian antara jumlah uang yang diterima dengan jumlah yang telah
ditetapkan.
Dalam hal PA melimpahkan sebagian kewenangannya kepada KPA, Kepala Daerah
dapat menetapkan Bendahara Penerimaan pembantu pada unit kerja SKPD yang
bersangkutan. Atas usul Bendahara Penerimaan kepala SKPD dapat menetapkan
97

