Page 96 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 96

2.    Sekretaris Daerah selaku Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah
                     Sekretaris daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah berkaitan dengan

                     peran  dan  fungsinya  dalam  membantu  kepala  daerah  menyusun  kebijakan  dan
                     mengkoordinasikan  penyelenggaraan  Urusan  Pemerintah  Daerah  termasuk

                     pengelolaan keuangan daerah. Tugas koordinasi di bidang:

                     a.    Koordinasi dalam Pengelolaan Keuangan Daerah;
                     b.    Koordinasi  di  bidang  penyusunan  rancangan  APBD,  rancangan  perubahan
                  IAI WEB VERSION
                           APBD, dan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
                     c.    Koordinasi penyiapan pedoman pelaksanaan APBD;

                     d.    Memberikan persetujuan pengesahan DPA SKPD;
                     e.    Koordinasi pelaksanaan tugas lainnya di bidang Pengelolaan Keuangan Daerah

                           sesuai dengan ketentuan peraturan perurndang-undangan; dan

                     f.    Memimpin TAPD.
                     Koordinasi dalam pengelolaan keuangan daerah paling sedikit meliputi:

                     a.    Koordinasi  dalam  penyusunan  sistem  dan  prosedur  pengelolaan  keuangan

                           daerah;
                     b.    Koordinasi dalam penyusunan kebijakan akuntansi pemerintah daerah; dan

                     c.    Koordinasi dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah


                     3.    Kepala SKPKD selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah
                     Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) selaku Pejabat pengelola

                     Keuangan Daerah (PPKD) adalah Kepala SKPD yang melaksanakan unsur penunjang

                     urusan  pemerintahan  pada  pemerintah  daerah  yang  melaksanakan  paengelolaan
                     keuangan daerah. Kepala SKPKD selaku PPKD mempunyai tugas:

                     a.    Menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan keuangan daerah;
                     b.    Menyusun rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan

                           APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
                     c.    Melaksanakan pemungutan pendapatan daerah yang telah diatur dalam Perda;

                     d.    Melaksanakan fungsi BUD; dan

                     e.    Melaksanakan  tugas  lainnya  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan  perundang-
                           undangan.








                                                             92
   91   92   93   94   95   96   97   98   99   100   101