Page 96 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 96
2. Sekretaris Daerah selaku Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah
Sekretaris daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah berkaitan dengan
peran dan fungsinya dalam membantu kepala daerah menyusun kebijakan dan
mengkoordinasikan penyelenggaraan Urusan Pemerintah Daerah termasuk
pengelolaan keuangan daerah. Tugas koordinasi di bidang:
a. Koordinasi dalam Pengelolaan Keuangan Daerah;
b. Koordinasi di bidang penyusunan rancangan APBD, rancangan perubahan
IAI WEB VERSION
APBD, dan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
c. Koordinasi penyiapan pedoman pelaksanaan APBD;
d. Memberikan persetujuan pengesahan DPA SKPD;
e. Koordinasi pelaksanaan tugas lainnya di bidang Pengelolaan Keuangan Daerah
sesuai dengan ketentuan peraturan perurndang-undangan; dan
f. Memimpin TAPD.
Koordinasi dalam pengelolaan keuangan daerah paling sedikit meliputi:
a. Koordinasi dalam penyusunan sistem dan prosedur pengelolaan keuangan
daerah;
b. Koordinasi dalam penyusunan kebijakan akuntansi pemerintah daerah; dan
c. Koordinasi dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah
3. Kepala SKPKD selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah
Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) selaku Pejabat pengelola
Keuangan Daerah (PPKD) adalah Kepala SKPD yang melaksanakan unsur penunjang
urusan pemerintahan pada pemerintah daerah yang melaksanakan paengelolaan
keuangan daerah. Kepala SKPKD selaku PPKD mempunyai tugas:
a. Menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan keuangan daerah;
b. Menyusun rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan
APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
c. Melaksanakan pemungutan pendapatan daerah yang telah diatur dalam Perda;
d. Melaksanakan fungsi BUD; dan
e. Melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
92

