Page 104 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 104
disusun dengan mempedomani KUA PPAS yang didasarkan pada RKPD. APBD
mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan
stabilisasi.
Berdasarkan Pasal 27 dan Pasal 28 Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019, APBD
merupakan satu kesatuan yang disusundengan dtruktur tertentu. APBD merupakan
satu kesatuan yang terdiri atas:
1. Pendapatan Daerah
IAI WEB VERSION
2. Belanja Daerah
3. Pembiayaan Daerah
APBD diklasififikasikan menurut Urusan Pemerintah Daerah dan organisasi yang
ditetapkan sesuai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Klasifikasi
APBD menurut Urusan Pemerintah Daerah dan organisasi disesuaikan dengan
kebutuhan daerah.
Pendapatan Pendapatan Daerah sebagaimana meliputi semua penerimaan uang
melalui Rekening Kas Umum Daerah yang tidak perlu dibayar kembali oleh Daerah
dan penerimaan lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
diakui sebagai penambah ekuitas yang merupakan hak daerah dalam 1 (satu) tahun
anggaran.
Belanja Daerah meliputi semua pengeluaran dari Rekening Kas Umum Daerah yang
tidak perlu diterima kembali oleh Daerah dan pengeluaran lainnya yang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan diakui sebagai pengurang ekuitas yang
merupakan kewajiban daerah dalam 1 (satu) tahun anggaran.
Pembiayaan daerah meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau
pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran berkenaan maupun
pada tahun anggaran berikutnya.
100

