Page 104 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 104

disusun  dengan  mempedomani  KUA  PPAS  yang  didasarkan  pada  RKPD.  APBD
                     mempunyai  fungsi  otorisasi,  perencanaan,  pengawasan,  alokasi,  distribusi,  dan

                     stabilisasi.
                     Berdasarkan Pasal 27 dan Pasal 28 Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019, APBD

                     merupakan satu  kesatuan  yang disusundengan dtruktur tertentu. APBD  merupakan

                     satu kesatuan yang terdiri atas:
                     1.    Pendapatan Daerah
                  IAI WEB VERSION
                     2.    Belanja Daerah
                     3.    Pembiayaan Daerah

                     APBD  diklasififikasikan  menurut  Urusan  Pemerintah  Daerah  dan  organisasi  yang
                     ditetapkan sesuai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Klasifikasi

                     APBD  menurut  Urusan  Pemerintah  Daerah  dan  organisasi  disesuaikan  dengan

                     kebutuhan daerah.
                     Pendapatan  Pendapatan  Daerah  sebagaimana  meliputi  semua  penerimaan  uang

                     melalui Rekening Kas Umum Daerah yang tidak perlu dibayar kembali oleh Daerah

                     dan penerimaan lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
                     diakui sebagai penambah ekuitas yang merupakan hak daerah dalam 1 (satu) tahun

                     anggaran.
                     Belanja Daerah meliputi semua pengeluaran dari Rekening Kas Umum Daerah yang

                     tidak perlu diterima kembali oleh Daerah dan pengeluaran lainnya yang sesuai dengan
                     ketentuan  peraturan  perundang-undangan  diakui  sebagai  pengurang  ekuitas  yang

                     merupakan kewajiban daerah dalam 1 (satu) tahun anggaran.

                     Pembiayaan daerah meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau
                     pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran berkenaan maupun

                     pada tahun anggaran berikutnya.
























                                                            100
   99   100   101   102   103   104   105   106   107   108   109