Page 97 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 97
PPKD dalam melaksanakan fungsinya selaku BUD, PPKD mempunyai tugas:
a. Menyusun kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD;
b. Mengesahkan DPA-SKPD;
c. Melakukan pengendalian pelaksanaan APBD;
d. Memberikan petunjuk teknis pelaksanaan sistem penerimaan dan pengeluaran
kas daerah;
e. Melaksanakan pemungutan pajak daerah;
IAI WEB VERSION
f. Menetapkan anggaran kas dan SPD;
g. Menyiapkan pelaksanaan pinjaman dan pemberian jaminan atas nama
pemerintah daerah;
h. Melaksanakan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan daerah;
i. Menyajikan informasi keuangan daerah; dan
j. Melakukan pencatatan dan pengesahan dalam hal penerimaan dan pengeluaran
daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak dilakukan
melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD)
PPKD selaku BUD mengusulkan pejabat di lingkungan SKPKD kepada Kepala
Daerah untuk ditetapkan sebagai Kuasa BUD yang ditetapkan dengan keputusan
Kepala Daerah, dengan tugas:
a. Menyiapkan anggaran kas;
b. Menyiapkan SPD;
c. Menerbitkan SP2D;
d. Memantau pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD oleh bank dan/atau
lembaga keuangan lainnya yang ditunjuk;
e. Mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan APBD;
f. Menyimpan uang daerah;
g. Melaksanakan penempatan uang daerah dan mengelola/menatausahakan investasi
daerah;
h. Melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat pengguna anggaran
/kuasa pengguna anggaran atas beban APBD;
i. Melaksanakan pemberian pinjaman atas nama pemerintah daerah;
j. Melakukan pengelolaan utang dan piutang daerah; dan
k. Melakukan penagihan piutang daerah.
93

