Page 106 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 106
Lain-Lain Pendapatan Belanja Tidak Terduga
Daerah yang Sah
1. Hibah
2. Dana darurat
3. Lain-lain pendapatan
sesuai PUU
Belanja Transfer
IAI WEB VERSION
1. Belanja bagi hasil
2. Belanja bantuan
keuangan
1. Pendapatan Daerah
Pendapatan Daerah meliputi semua penerimaan uang melalui Rekening Kas Umum
Daerah yang tidak perlu dibayar kembali oleh Daerah dan penerimaan lainnya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan diakui sebagai penambah
ekuitas yang merupakan hak daerah dalam 1 (satu) tahun anggaran. Pendapatan Daerah
dirinci menurut Urusan Pemerintah Daerah, organisasi, jenis, obyek, dan rincian obyek
Pendapatan Daerah.
Pendapatan daerah terdiri dari:
a. Pendapatan Asli Daerah
Pendapatan Asli Daerah.
Pendapatan asli Daerah meliputi:
1) Pajak daerah;
2) Retribusi daerah;
3) Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan; dan
4) Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
Pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah meliputi pendapatan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pajak daerah
dan retribusi daerah.
Sedangkan Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan merupakan
Penerimaan Daerah atas hasil penyertaan modal daerah.
102

