Page 106 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 106

Lain-Lain     Pendapatan  Belanja Tidak Terduga
                      Daerah yang Sah

                     1.  Hibah

                     2.  Dana darurat
                     3.  Lain-lain   pendapatan

                         sesuai PUU

                                                 Belanja Transfer
                  IAI WEB VERSION
                                                 1.  Belanja bagi hasil

                                                 2.  Belanja       bantuan
                                                     keuangan



                     1.    Pendapatan Daerah

                     Pendapatan Daerah meliputi semua penerimaan uang melalui Rekening Kas Umum
                     Daerah yang tidak perlu dibayar kembali oleh Daerah dan penerimaan lainnya sesuai

                     dengan  ketentuan  peraturan  perundang-undangan  dan  diakui  sebagai  penambah

                     ekuitas yang merupakan hak daerah dalam 1 (satu) tahun anggaran. Pendapatan Daerah
                     dirinci menurut Urusan Pemerintah Daerah, organisasi, jenis, obyek, dan rincian obyek

                     Pendapatan Daerah.
                     Pendapatan daerah terdiri dari:

                     a.    Pendapatan Asli Daerah

                           Pendapatan Asli Daerah.
                           Pendapatan asli Daerah meliputi:

                           1)   Pajak daerah;
                           2)   Retribusi daerah;

                           3)   Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan; dan

                           4)   Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
                           Pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah meliputi pendapatan sesuai dengan

                           ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pajak daerah
                           dan retribusi daerah.

                           Sedangkan  Hasil  pengelolaan  kekayaan  daerah  yang  dipisahkan  merupakan
                           Penerimaan Daerah atas hasil penyertaan modal daerah.







                                                            102
   101   102   103   104   105   106   107   108   109   110   111