Page 98 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 98
4. Kepala SKPD selaku Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang
Kepala SKPKD selaku pengguna anggaran/pengguna barang mempunyai tugas:
a. Menyusun RKA SKPD;
b. Menyusun DPA SKPD;
c. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran
belanja;
d. Melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
IAI WEB VERSION
e. Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
f. Melaksanakan pemungutan retribusi daerah;
g. Mengadakan ikatan/perjanjian kerja sama dengan pihak lain dalam batas
anggaran yang telah ditetapkan;
h. Menandatangani SPM;
i. Mengelola Utang dan Piutang Daerah yang menjadi tanggung jawab SKPD yang
dipimpinnya;
j. Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD yang dipimpinnya;
k. Mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
l. Menetapkan PPTK dan PPK SKPD;
m. Menetapkan pejabat lainnya dalam SKPD yang dipimpinnya dalam rangka
Pengelolaan Keuangan Daerah
n. Melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pejabat pengguna anggaran/pengguna barang dalam melaksanakan tugas-tugasnya
dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada kepala unit kerja pada SKPD
selaku kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang, dengan pertimbangan
besaran anggaran kegiatan, lokasi, dan/atau rentang kendali. Pelimpahan kewenangan
ditetapkan oleh Kepala Daerah atas usul kepala SKPD.
Pelimpahan sebagian kewenangan tersebut meliputi:
a. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran
belanja;
b. Melaksanakan anggaran unit SKPD yang dipimpinnya;
c. Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
d. Mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran
94

