Page 108 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 108
Transfer Pemerintah Pusat terdiri atas:
1) Dana perimbangan
Dana Perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN
yang dialokasikan ke daerah (otonom) untuk mendanai kebutuhan daerah
dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Jumlah Dana Perimbangan
ditetapkan setiap tahun anggaran dalam APBN.
Dana perimbangan terdiri atas:
IAI WEB VERSION
a) Dana Transfer Umum meliputi Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana
Alokasi Umum (DAU).
Dana Bagi Hasil (DBH) adalah Dana yang berasal dari APBN yang
dialokasikan kepada Daerah berdasarkan angka persentase untuk
mendanai kebutuhan daearah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi
(DBH bersumber dari DBH Pajak dan DBH sumber daya alam).
Dana Alokasi Umum (DAU) bersumber dari pendapatan APBN yang
dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar
daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan
desentralisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b) Dana Transfer Khusus, meliputi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik
dan Dana alokasi Khusus (DAK) Non Fisik.
Dana Transfer Khusus bersumber dari APBN yang dialokasikan pada
Daerah untuk mendana Kegiatan khusus yang merupakan Urusan
Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang ditetapkan oleh
Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah alokasi dari APBN keapada provinsi
/kabupaten/kota tertentu dengan tujuan untuk mendana kegiatan khusus
yeng merupakan Urusan Pemerintah Daerah dan sesuai dengan prioritas
nasional.
2) Dana insentif daerah
104

