Page 108 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 108

Transfer Pemerintah Pusat terdiri atas:
                           1)   Dana perimbangan

                                Dana Perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN
                                yang dialokasikan ke daerah (otonom) untuk mendanai kebutuhan daerah

                                dalam  rangka  pelaksanaan  desentralisasi.  Jumlah  Dana  Perimbangan

                                ditetapkan setiap tahun anggaran dalam APBN.
                                Dana perimbangan terdiri atas:
                  IAI WEB VERSION
                                a)    Dana Transfer Umum meliputi Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana
                                      Alokasi Umum (DAU).

                                Dana  Bagi  Hasil  (DBH)  adalah  Dana  yang  berasal  dari  APBN  yang
                                dialokasikan  kepada  Daerah  berdasarkan  angka  persentase  untuk

                                mendanai  kebutuhan  daearah  dalam  rangka  pelaksanaan  desentralisasi

                                (DBH bersumber dari DBH Pajak dan DBH sumber daya alam).
                                Dana  Alokasi  Umum  (DAU)  bersumber  dari  pendapatan  APBN  yang

                                dialokasikan  dengan  tujuan  pemerataan  kemampuan  keuangan  antar

                                daerah  untuk  mendanai  kebutuhan  daerah  dalam  rangka  pelaksanaan
                                desentralisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

                                b)    Dana Transfer Khusus, meliputi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik
                                      dan Dana alokasi Khusus (DAK) Non Fisik.

                                Dana  Transfer  Khusus  bersumber  dari  APBN  yang  dialokasikan  pada
                                Daerah  untuk  mendana  Kegiatan  khusus  yang  merupakan  Urusan

                                Pemerintahan  yang  menjadi  kewenangan  daerah  yang  ditetapkan  oleh

                                Pemerintah  Pusat  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan  perundang-
                                undangan.

                                Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah alokasi dari APBN keapada provinsi
                                /kabupaten/kota tertentu dengan tujuan untuk mendana kegiatan khusus

                                yeng merupakan Urusan Pemerintah Daerah dan sesuai dengan prioritas
                                nasional.

                           2)   Dana insentif daerah











                                                            104
   103   104   105   106   107   108   109   110   111   112   113