Page 109 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 109

3)   Dana otonomi khusus
                                Dana otonomi khusus dialokasikan kepada Daerah yang memiliki otonomi

                                khusus sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang.
                           4)   Dana keistimewaan dan dana desa

                                Dana Keistimewaan dialokasikan kepada Daerah istimewa sesuai dengan

                                ketentuan peraturan undang-undangan.
                                Dana Desa bersumber dari APBN  yang diperuntukkan bagi  Desa  yang
                  IAI WEB VERSION
                                ditransfer melalui APBD kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai
                                penyelenggaraan  pemerintahan,  pelaksanaan  pembangunan,  pembinaan

                                kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
                                Transfer antar daerah terdiri atas:

                                a)    pendapatan  bagi  hasil  yang  merupakan  dana  yang  bersumber

                                      Pendapatan  Daerah  yang  dialokasikan  kepada  Daerah  lain
                                      berdasarkan  angka  persentase  tertentu  sesuai  dengan  ketentuan

                                      peraturan perundang-undangan dan

                                b)    bantuan keuangan yang merupakan dana yang diterima dari Daerah
                                      lainnya  baik  dalam  rangka  kerja  sama  daerah,  pemerataan

                                      peningkatan kemampuan keuangan, dan/atau tujuan tertentu lainnya.
                                      Bantuan  keuangan  terdiri  atas  bantuan  keuangan  dari  Daerah

                                      provinsi dan bantuan keuangan dari Daerah kabupaten/kota.
                     c.    Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.

                           Lain - lain pendapatan yang sah meliputi hibah, dana darurat dan / atau lain-lain

                           pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
                           Hibah merupakan bantuan berupa uang, barang, dan/atau jasa yang berasal dari

                           Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lain, masyarakat, dan badan usaha dalam
                           negeri  atau  luar  negeri  yang  tidak  mengikat  untuk  menunjang  peningkatan

                           penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai
                           dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

                           Dana darurat merupakan dana yang berasal dari APBN yang diberikan kepada

                           Daerah pada tahap pasca bencana untuk mendanai keperluan mendesak yang
                           diakibatkan oleh bencana yang tidak mampu ditanggulangi oleh Daerah dengan









                                                            105
   104   105   106   107   108   109   110   111   112   113   114