Page 109 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 109
3) Dana otonomi khusus
Dana otonomi khusus dialokasikan kepada Daerah yang memiliki otonomi
khusus sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang.
4) Dana keistimewaan dan dana desa
Dana Keistimewaan dialokasikan kepada Daerah istimewa sesuai dengan
ketentuan peraturan undang-undangan.
Dana Desa bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi Desa yang
IAI WEB VERSION
ditransfer melalui APBD kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai
penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan
kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Transfer antar daerah terdiri atas:
a) pendapatan bagi hasil yang merupakan dana yang bersumber
Pendapatan Daerah yang dialokasikan kepada Daerah lain
berdasarkan angka persentase tertentu sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan
b) bantuan keuangan yang merupakan dana yang diterima dari Daerah
lainnya baik dalam rangka kerja sama daerah, pemerataan
peningkatan kemampuan keuangan, dan/atau tujuan tertentu lainnya.
Bantuan keuangan terdiri atas bantuan keuangan dari Daerah
provinsi dan bantuan keuangan dari Daerah kabupaten/kota.
c. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
Lain - lain pendapatan yang sah meliputi hibah, dana darurat dan / atau lain-lain
pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hibah merupakan bantuan berupa uang, barang, dan/atau jasa yang berasal dari
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lain, masyarakat, dan badan usaha dalam
negeri atau luar negeri yang tidak mengikat untuk menunjang peningkatan
penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dana darurat merupakan dana yang berasal dari APBN yang diberikan kepada
Daerah pada tahap pasca bencana untuk mendanai keperluan mendesak yang
diakibatkan oleh bencana yang tidak mampu ditanggulangi oleh Daerah dengan
105

