Page 107 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 107

Lain-lain pendapatan asli Daerah yang sah terdiri atas:
                           1)   Hasil penjualan BMD yang tidak dipisahkan;

                           2)   Hasil pemanfaatan BMD yang tidak dipisahkan;
                           3)   Hasil kerja sama daerah;

                           4)   Jasa giro;

                           5)   Hasil pengelolaan dana bergulir;
                           6)   Pendapatan bunga;
                  IAI WEB VERSION
                           7)   Penerimaan atas tuntutan ganti kerugian Keuangan Daerah;
                           8)   Penerimaan komisi, potongan, atau bentuk lain sebagai akibat penjualan,

                                tukar-menukar,  hibah,  asuransi,  dan/atau  pengadaan  barang  dan  jasa
                                termasuk penerimaan atau penerimaan lain sebagai akibat penyimpanan

                                uang pada bank, penerimaan dari hasil pemanfaatan barang daerah atau

                                dari kegiatan lainnya merupakan Pendapatan Daerah;
                           9)   Penerimaan keuntungan dari selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang

                                asing;

                           10)  Pendapatan denda atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan;
                           11)  Pendapatan denda pajak daerah;

                           12)  Pendapatan denda retribusi daerah;
                           13)  Pendapatan hasil eksekusi atas jaminan;

                           14)  Pendapatan dari pengembalian;
                           15)  Pendapatan dari BLUD; dan

                           16)  Pendapatan  lainnya  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan  perundang-

                                undangan.
                     b.    Pendapatan Transfer

                           Pendapatan transfer meliputi:
                           1)   Transfer Pemerintah Pusat (Transfer Pemerintah Pusat terdiri atas dana

                                perimbangan,  dana  insentif  daerah,  dana  otonomi  khusus,  dana
                                keistimewaan dan dana desa); dan

                           2)   Transfer antar-daerah (transfer antar-daerah terdiri atas pendapatan bagi

                                hasil dan bantuan keuangan).









                                                            103
   102   103   104   105   106   107   108   109   110   111   112