Page 107 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 107
Lain-lain pendapatan asli Daerah yang sah terdiri atas:
1) Hasil penjualan BMD yang tidak dipisahkan;
2) Hasil pemanfaatan BMD yang tidak dipisahkan;
3) Hasil kerja sama daerah;
4) Jasa giro;
5) Hasil pengelolaan dana bergulir;
6) Pendapatan bunga;
IAI WEB VERSION
7) Penerimaan atas tuntutan ganti kerugian Keuangan Daerah;
8) Penerimaan komisi, potongan, atau bentuk lain sebagai akibat penjualan,
tukar-menukar, hibah, asuransi, dan/atau pengadaan barang dan jasa
termasuk penerimaan atau penerimaan lain sebagai akibat penyimpanan
uang pada bank, penerimaan dari hasil pemanfaatan barang daerah atau
dari kegiatan lainnya merupakan Pendapatan Daerah;
9) Penerimaan keuntungan dari selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang
asing;
10) Pendapatan denda atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan;
11) Pendapatan denda pajak daerah;
12) Pendapatan denda retribusi daerah;
13) Pendapatan hasil eksekusi atas jaminan;
14) Pendapatan dari pengembalian;
15) Pendapatan dari BLUD; dan
16) Pendapatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
b. Pendapatan Transfer
Pendapatan transfer meliputi:
1) Transfer Pemerintah Pusat (Transfer Pemerintah Pusat terdiri atas dana
perimbangan, dana insentif daerah, dana otonomi khusus, dana
keistimewaan dan dana desa); dan
2) Transfer antar-daerah (transfer antar-daerah terdiri atas pendapatan bagi
hasil dan bantuan keuangan).
103

