Page 125 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 125

Laporan keuangan SKPD disusun dan disajikan oleh kepala SKPD selaku PA sebagai
                     entitas  akuntansi.  Laporan  keuangan  SKPD  disampaikan  kepada  Kepala  Daerah

                     melalui PPKD paling lambat 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Laporan
                     keuangan SKPD paling sedikit meliputi:

                     a.    Laporan Realisasi Anggaran;

                     b.    Neraca;
                     c.    Laporan Operasional;
                  IAI WEB VERSION
                     d.    Laporan Perubahan Ekuitas; Dan
                     e.    Catatan Atas Laporan Keuangan.

                     Laporan  keuangan  Pemerintah  Daerah  disusun  dan  disajikan  oleh  kepala  SKPKD
                     selaku  PPKD  sebagai  entitas  pelaporan  untuk  disampaikan  kepada  Kepala  Daerah

                     dalam rangka memenuhi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Laporan keuangan

                     Pemerintah  Daerah  disampaikan  kepada  Kepala  Daerah  melalui  sekretaris  daerah
                     paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

                     Laporan keuangan Pemerintah Daerah paling sedikit meliputi:

                     a.    Laporan Realisasi Anggaran;
                     b.    Laporan Pembahan Saldo Anggaran Lebih;

                     c.    Neraca;
                     d.    Laporan Operasional;

                     b.    Laporan Arus Kas;
                     c.    Laporan Perubahan Ekuitas; Dan

                     d.    Catatan Atas Laporan Keuangan.

                     Pemerintah  Daerah  menyampaikan  Laporan  keuangan  Pemerintah  Daerah  kepada
                     Badan  Pemeriksa  Keuangan  paling  lambat  3  (tiga)  bulan  setelah  tahun  anggaran

                     berakhir untuk dilakukan pemeriksaan setelah dilakukan reviu oleh aparat pengawas
                     internal pemerintah.

                     Disamping  itu  setiap  SKPD  selaku  PA,  dalam  rangka  memenuhi  kewajiban
                     penyampaian  informasi  keuangan  daerah,  PA  menyusun    dan  menyajikan  laporan

                     keuangan SKPD bulanan dan semesteran untuk disampaikan kepada Kepala Daerah

                     melalui PPKD dalam rangka memenuhi kewajiban penyampaian informasi keuangan
                     daerah, PPKD menyusun dan menyajikan laporan keuangan bulanan dan semesteran

                     untuk  disampaikan  kepada  Menteri  dan  menteri  yang  menyelenggarakan  urusan






                                                            121
   120   121   122   123   124   125   126   127   128   129   130