Page 125 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 125
Laporan keuangan SKPD disusun dan disajikan oleh kepala SKPD selaku PA sebagai
entitas akuntansi. Laporan keuangan SKPD disampaikan kepada Kepala Daerah
melalui PPKD paling lambat 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Laporan
keuangan SKPD paling sedikit meliputi:
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Neraca;
c. Laporan Operasional;
IAI WEB VERSION
d. Laporan Perubahan Ekuitas; Dan
e. Catatan Atas Laporan Keuangan.
Laporan keuangan Pemerintah Daerah disusun dan disajikan oleh kepala SKPKD
selaku PPKD sebagai entitas pelaporan untuk disampaikan kepada Kepala Daerah
dalam rangka memenuhi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Laporan keuangan
Pemerintah Daerah disampaikan kepada Kepala Daerah melalui sekretaris daerah
paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Laporan keuangan Pemerintah Daerah paling sedikit meliputi:
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Laporan Pembahan Saldo Anggaran Lebih;
c. Neraca;
d. Laporan Operasional;
b. Laporan Arus Kas;
c. Laporan Perubahan Ekuitas; Dan
d. Catatan Atas Laporan Keuangan.
Pemerintah Daerah menyampaikan Laporan keuangan Pemerintah Daerah kepada
Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran
berakhir untuk dilakukan pemeriksaan setelah dilakukan reviu oleh aparat pengawas
internal pemerintah.
Disamping itu setiap SKPD selaku PA, dalam rangka memenuhi kewajiban
penyampaian informasi keuangan daerah, PA menyusun dan menyajikan laporan
keuangan SKPD bulanan dan semesteran untuk disampaikan kepada Kepala Daerah
melalui PPKD dalam rangka memenuhi kewajiban penyampaian informasi keuangan
daerah, PPKD menyusun dan menyajikan laporan keuangan bulanan dan semesteran
untuk disampaikan kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan
121

