Page 126 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 126

pemerintahan  di  bidang  keuangan  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan  perurndang
                     undangan.


                     2.    Pertanggung  jawaban  Pelaksanaan  Anggaran  Pendapatan  Dan  Belanja

                           Daerah

                     Berdasarkan PP No. 12 Tahun 2019, Kepala Daerah menyampaikan rancangan Perda
                     tentang  pertanggungjawaban  pelaksanaan  APBD  kepada  DPRD  dengan  dilampiri
                  IAI WEB VERSION
                     laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan serta ikhtisar
                     laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD paling lambat 6 (enam) bulan setelah

                     tahun anggaran berakhir. Rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan
                     APBD tersebut dibahas Kepala Daerah bersama DPRD untuk mendapat persetujuan

                     bersama. Persetujuan bersama rancangan Perda sebagaimana dilakukan paling lambat

                     7 (tujuh) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
                     Atas  dasar  persetujuan  bersama,  Kepala  Daerah  menyiapkan  rancangan  Perkada

                     tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

                     Pertanggungjawaban  pelaksanaan  APBD  merupakan  bentuk  dan  akuntabilitas
                     apenyelanggaraan pemerintahan daerah bidang pengelolaan keuangan daerah maupun

                     tata  kelola  keuangan  daerah.  Pertanggunggungjawaban  pelaksanaan  APBD
                     diwujudkan    dengan    penyampaian     rancangan    peraturan   daerah    tentang

                     pertnggungjawaban pelaksanaan APBD, pembahasan antara DPRD bersama Kepala
                     Daerah,  dan  penetapan  penetapan  rancangan  peraturan  daerah  menjadi  peraturan

                     daerah.

                     Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD disampaikan Kepala Daerah kepada DPRD
                     dengan  dilampiri  laporan  keuangan  yang  telah  diperiksa  oleh  Badan  Pemeriksa

                     Keuangan serta ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD paling lambat 6
                     (enam)  bulan  setelah  tahun  anggaran  berakhir.  Pertanggungjawaban  pelaksanaan

                     APBD      dimaksud     dibahas    Kepala    Daerah     bersama    DPRD       untuk
                     mendapatmpersetujuan Bersama yang dilakukan paling lambat 7 (tujuh) bulan setelah

                     tahun  anggaran  berakhir.  Pertanggung  Jawaban  pelaksanaan  APBN/D,  dinyatakan

                     dalam  pasal  31  ayat  (1)  UU  no  17  tahun  2003  tentang  Keuangan  Negara:
                     Gubernur/Bupati/Walikota  menyampaikan  rancangan  peraturan  daerah  tentang

                     pertanggung jawaban dpelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan






                                                            122
   121   122   123   124   125   126   127   128   129   130   131