Page 127 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 127
yang telah diperikas oleh Banan Pemeriksa Kueuangan, selambat lambatnya 6 (enam)
bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Demikian pula pada pasal 194 ayat (1) Peraturan Pemerintah no 12 tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, dinyatakan:
a. Kepala Daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban
pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang
telah diperiksa oleh BPK serta ikhtisar laporan keuangan dan laporan keuangan
IAI WEB VERSION
BUMD paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
b. Rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tersebut
dibahas Kepala Daerah bersama DPRD untuk mendapat persetujuan bersama.
c. Persetujuan bersama rancangan Perda dilakukan paling lambat 7 (tujuh) bulan
setelah tahun anggaran berakhir.
Atas dasar persetujuan bersama kepala Daerah menyiapkan rancangan Perkada tentang
penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Apabila dalam waktu 1 (satu)
bulan sejak diterimanya rancangan Perda tentang pertaggungjawaban pelaksanaan
APBD dari kepala daerah, DPRD tidak mengambil keuptusan bersama dengan kepala
daerah terhadap rancangan Perda tersebut, kepala daerah menyusun dan menetapkan
Perkada tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
123

