Page 122 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 122

ditetapkan  sebagai  laporan  realisasi  semester  pertama  anggaran  pendapatan  dan
                     belanja SKPD serta prognosis untuk 6 (enam) bulan berikutnya paling lama 7 (tujuh)

                     hari  kerja  setelah  semester  pertama  tahun  anggaran  berkenaan  berakhir.  Pejabat
                     pengguna  anggaran  menyampaikan  laporan  realisasi  semester  pertama  anggaran

                     pendapatan dan belanja SKPD serta prognosis untuk 6 (enam) bulan berikutnya kepada

                     PPKD  sebagai  dasar penyusunan  laporan  realisasi  semester  pertama  APBD  paling
                     lama  10  (sepuluh)  hari  kerja  setelah  semester  pertama  tahun  anggaran  berkenaan
                  IAI WEB VERSION
                     berakhir.
                     PPKD  menyusun  laporan  realisasi  semester  pertama  APBD  dengan  cara

                     menggabungkan seluruh laporan realisasi semester pertama anggaran pendapatan dan
                     belanja  SKPD  paling  lambat  minggu  kedua  bulan  Juli  tahun  anggaran  berkenaan

                     Laporan  realisasi  semester  pertama  APBD  dan  prognosis  untuk  6  (enam)  bulan

                     berikutnya disampaikan kepada DPRD paling lambat akhir bulan Juli tahun anggaran
                     berkenaan.

                     Laporan keuangan SKPD disampaikan kepada kepala daerah daerah melalui PPKD

                     paling lambat 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
                     Laporan keuangan SKPD terdiri dari:

                     a.    Laporan realisasi anggaran;
                     b.    Laporan operasional;

                     c.    Laporan Perubahan ekuitas;
                     d.    Neraca; dan

                     e.    Catatan atas laporan keuangan.

                     PPKD menyusun laporan keuangan pemerintah daerah dengan cara menggabungkan
                     laporan- laporan keuangan SKPD paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya

                     tahun  anggaran  berkenaan  Laporan  keuangan  disusun  dan  disajikan  sesuai  dengan
                     peraturan pemerintah yang mengatur tentang standar akuntansi pemerintahan Laporan

                     keuangan pemerintahan daerah dilampiri dengan laporan ikhtisar realisasi kinerja dan
                     laporan keuangan BUMD/perusahaan daerah.  Laporan keuangan disampaikan  oleh

                     kepala  daerah  kepada  Badan  Pemeriksa  Keuangan  (BPK)  untuk  dilakukan

                     pemeriksaan paling lambat  3  (tiga)  bulan  setelah  tahun  anggaran  berakhir.  Kepala
                     daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggu Sebagaimana

                     telah  ditetapkan  dalam  Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik  Indonesia  Tahun






                                                            118
   117   118   119   120   121   122   123   124   125   126   127