Page 123 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 123
1945, pemeriksaan yang menjadi tugas BPK meliputi pemeriksaan atas pengelolaan
dan tanggung jawab mengenai keuangan negara. Pemeriksaan tersebut mencakup
seluruh unsur keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-undang
Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
5. Tahap Pengawasan
Sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
IAI WEB VERSION
Indonesia Tahun 1945, pemeriksaan yang menjadi tugas BPK meliputi pemeriksaan
atas pengelolaan dan tanggung jawab mengenai keuangan negara. Pemeriksaan
tersebut mencakup seluruh unsur keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Sehubungan dengan itu, pemeriksaan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan
daerah dilakukan oleh BPK sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam
rangka meningkatkan kinerja transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan
daerah, kepala daerah mengatur dan menyelenggarakan sistem pengendalian intern
dlingkungan pemerintahan daerah yang dipimpinnya. Pengendalian intern merupakan
proses yang dirancang untuk memberikan keyakinan yang memadai mengenai
pencapaian tujuan pemerintah daerah yang tercermin dari keandalan laporan keuangan,
efisiensi dan efektivitas pelaksanaan program dan kegiatan serta dipatuhinya peraturan
perundang-undangan. Pengendalian intern sekurang-kurangnya memenuhi kriteria
sebagai berikut:
a. Terciptanya lingkungan pengendalian yang sehat;
b. Terselenggaranya penilaian risiko;
c. Terselenggaranya aktivitas pengendalian;
d. Terselenggaranya sistem informasi dan komunikasi; dan
e. Terselenggaranya kegiatan pemantauan pengendalian.
119

