Page 123 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 123

1945, pemeriksaan yang menjadi tugas BPK meliputi pemeriksaan atas pengelolaan
                     dan  tanggung  jawab  mengenai  keuangan  negara.  Pemeriksaan  tersebut  mencakup

                     seluruh unsur keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-undang
                     Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.



                     5.    Tahap Pengawasan
                     Sebagaimana  telah  ditetapkan  dalam  Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik
                  IAI WEB VERSION
                     Indonesia Tahun 1945, pemeriksaan yang menjadi tugas BPK meliputi pemeriksaan
                     atas  pengelolaan  dan  tanggung  jawab  mengenai  keuangan  negara.  Pemeriksaan

                     tersebut mencakup seluruh unsur keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal
                     2 Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

                     Sehubungan dengan itu, pemeriksaan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan

                     daerah  dilakukan  oleh  BPK  sesuai  dengan  peraturan  perundang-undangan.  Dalam
                     rangka  meningkatkan  kinerja  transparansi  dan  akuntabilitas  pengelolaan  keuangan

                     daerah, kepala daerah mengatur dan menyelenggarakan sistem pengendalian intern

                     dlingkungan pemerintahan daerah yang dipimpinnya. Pengendalian intern merupakan
                     proses  yang  dirancang  untuk  memberikan  keyakinan  yang  memadai  mengenai

                     pencapaian tujuan pemerintah daerah yang tercermin dari keandalan laporan keuangan,
                     efisiensi dan efektivitas pelaksanaan program dan kegiatan serta dipatuhinya peraturan

                     perundang-undangan.  Pengendalian  intern  sekurang-kurangnya  memenuhi  kriteria
                     sebagai berikut:

                     a.    Terciptanya lingkungan pengendalian yang sehat;

                     b.    Terselenggaranya penilaian risiko;
                     c.    Terselenggaranya aktivitas pengendalian;

                     d.    Terselenggaranya sistem informasi dan komunikasi; dan
                     e.    Terselenggaranya kegiatan pemantauan pengendalian.






















                                                            119
   118   119   120   121   122   123   124   125   126   127   128