Page 124 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 124

D.    PELAPORAN  DAN  PERTANGGUNGJAWABAN  PENGELOLAAN
                           KEUANGAN DAERAH

                     1.    Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah
                     Setiap organisasi yang aktif pasti memiliki kegiatan untuk menunjukkan eksistensinya.

                     Ketika suatu kegiatan selesai dilakukan, anggota organisasi yang bertanggung jaeawab

                     diwajibkan  untuk  membuat  laporan  pertanggungjawaban  atau  LPJ.  Laporan  ini
                     biasanya dibuat setelah sebuah kegiatan atau event berakhir. Tanpa ada laporan maka
                  IAI WEB VERSION
                     kegiatan yang dilaksanakan disangsikan kebenarannya.
                     Berdasarkann  PP  12  tahun  2019  tentang  Pengelolaan  Keuangan  Daerah,

                     pertanggungiawaban keuangan daerah diwujudkan dalam bentuk laporan keuangan.
                     Laporan  keuangan  tersebut  merupakan  wujud  dari  penguatan  transparansi  dan

                     akuntabilitas.

                     Terkait  dengan  pertanggungiawaban  Keuangan  Daerah,  setidaknya  ada  7  (tujuh)
                     laporan keuangan yang harus dibuat oleh Pemerintah Daerah yaitu, neraca, laporan

                     realisasi  anggaran,  laporan  operasional,  laporan  perubahan  saldo  anggaran  lebih,

                     laporan  perubahan  ekuitas,  laporan  arus  kas,  dan  catatan  atas  laporan  keuangan.
                     Penambahan  jumlah  laporan  keuangan  yang  harus  dibuat  oleh  Pemerintah  Daerah

                     merupakan  dampak  dari  penggunaan  akuntansi  berbasis  akrual.  Pemberlakuan
                     akuntansi berbasis akrual ini merupakan tantangan tersendiri bagi setiap Pemerintah

                     Daerah karena akan ada banyak hal yang dipersiapkan oleh Pemerintah Daerah salah
                     satunya yaitu sumber daya manusia.

                     Selain  berbentuk  laporan  keuangan,  pertanggungjawaban  Keuangan  Daerah  juga

                     berupa laporan realisasi Kinerja. Melalui laporan ini, masyarakat bisa melihat sejauh
                     mana Kinerja Pemerintah Daerahnya. Selain itu, laporan ini juga sebagai alat untuk

                     menjaga  sinkronisasi  dari  proses  perencanaan  hingga  pertanggungjawaban  yang
                     dilakukan Pemerintah Daerah. Melalui laporan ini Pemerintah Daerah bisa melihat hal

                     yang harus diperbaiki untuk kepentingan proses penganggararl dan perencanaan di
                     tahun berikutnya.

                     Pelaporan keuangan Pemerintah Daerah merupakan proses penyusunan dan penyajian

                     laporan keuangan Pemerintah Daerah oleh entitas pelaporan sebagai hasil konsolidasi
                     atas laporan keuangan SKPD selaku entitas akuntansi.









                                                            120
   119   120   121   122   123   124   125   126   127   128   129