Page 124 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 124
D. PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGELOLAAN
KEUANGAN DAERAH
1. Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah
Setiap organisasi yang aktif pasti memiliki kegiatan untuk menunjukkan eksistensinya.
Ketika suatu kegiatan selesai dilakukan, anggota organisasi yang bertanggung jaeawab
diwajibkan untuk membuat laporan pertanggungjawaban atau LPJ. Laporan ini
biasanya dibuat setelah sebuah kegiatan atau event berakhir. Tanpa ada laporan maka
IAI WEB VERSION
kegiatan yang dilaksanakan disangsikan kebenarannya.
Berdasarkann PP 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
pertanggungiawaban keuangan daerah diwujudkan dalam bentuk laporan keuangan.
Laporan keuangan tersebut merupakan wujud dari penguatan transparansi dan
akuntabilitas.
Terkait dengan pertanggungiawaban Keuangan Daerah, setidaknya ada 7 (tujuh)
laporan keuangan yang harus dibuat oleh Pemerintah Daerah yaitu, neraca, laporan
realisasi anggaran, laporan operasional, laporan perubahan saldo anggaran lebih,
laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.
Penambahan jumlah laporan keuangan yang harus dibuat oleh Pemerintah Daerah
merupakan dampak dari penggunaan akuntansi berbasis akrual. Pemberlakuan
akuntansi berbasis akrual ini merupakan tantangan tersendiri bagi setiap Pemerintah
Daerah karena akan ada banyak hal yang dipersiapkan oleh Pemerintah Daerah salah
satunya yaitu sumber daya manusia.
Selain berbentuk laporan keuangan, pertanggungjawaban Keuangan Daerah juga
berupa laporan realisasi Kinerja. Melalui laporan ini, masyarakat bisa melihat sejauh
mana Kinerja Pemerintah Daerahnya. Selain itu, laporan ini juga sebagai alat untuk
menjaga sinkronisasi dari proses perencanaan hingga pertanggungjawaban yang
dilakukan Pemerintah Daerah. Melalui laporan ini Pemerintah Daerah bisa melihat hal
yang harus diperbaiki untuk kepentingan proses penganggararl dan perencanaan di
tahun berikutnya.
Pelaporan keuangan Pemerintah Daerah merupakan proses penyusunan dan penyajian
laporan keuangan Pemerintah Daerah oleh entitas pelaporan sebagai hasil konsolidasi
atas laporan keuangan SKPD selaku entitas akuntansi.
120

