Page 181 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 181
Masa Manfaat
Kodefikasi Uraian
(Tahun)
1 3 4 3 Instalasi Pengolahan Sampah 10
1 3 4 4 Instalasi Pengolahan Bahan Bangunan 10
1 3 4 5 Instalasi Pembangkit Listrik 40
1 3 4 6 Instalasi Gardu Listrik 40
1 3 4 7 Instalasi Pertahanan 30
IAI WEB VERSION
1 3 4 8 Instalasi Gas 30
1 3 4 9 Instalasi Pengaman 20
1 3 4 0 Jaringan Air Minum 30
1 3 4 1 Jaringan Listrik 40
1 3 4 2 Jaringan Telepon 20
1 3 4 3 Jaringan Gas 30
Khusus penambahan masa manfaat aset tetap karena adanya perbaikan terhadap
aset tetap baik berupa overhaul dan renovasi disajikan tersendiri pada modul
implementasi SAP Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah.
Sedangkan formula penghitungan penyusutan barang milik daerah adalah
sebagai berikut:
Penyusutan per periode = Nilai yang dapat disusutkan
Masa manfaat
Keterangan formula adalah sebagai berikut:
1. Penyusutan per periode merupakan nilai penyusutan untuk aset tetap suatu
periode yang dihitung pada akhir tahun;
2. Nilai yang dapat disusutkan merupakan nilai buku per 31 Desember 2014
untuk Aset Tetap yang diperoleh sampai dengan 31 Desember 2014. Untuk
Aset Tetap yang diperoleh setelah 31 Desember 2014 menggunakan nilai
perolehan; dan
3. Masa manfaat adalah periode suatu Aset Tetap yang diharapkan digunakan
untuk aktivitas pemerintahan dan/atau pelayanan publik atau jumlah
produksi atau unit serupa yang diharapkan diperoleh dari aset untuk
aktivitas pemerintahan dan/atau pelayanan publik.
177

