Page 181 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 181

Masa  Manfaat
                       Kodefikasi      Uraian
                                                                                         (Tahun)
                    1    3   4  3      Instalasi Pengolahan Sampah                        10

                    1    3   4  4      Instalasi Pengolahan Bahan Bangunan                10

                    1    3   4  5      Instalasi Pembangkit Listrik                       40

                    1    3   4  6      Instalasi Gardu Listrik                            40

                    1    3   4  7      Instalasi Pertahanan                               30
                  IAI WEB VERSION
                    1    3   4  8      Instalasi Gas                                      30

                    1    3   4  9      Instalasi Pengaman                                 20

                    1    3   4  0      Jaringan Air Minum                                 30

                    1    3   4  1      Jaringan Listrik                                   40

                    1    3   4  2      Jaringan Telepon                                   20
                    1    3   4  3      Jaringan Gas                                       30

                           Khusus penambahan masa manfaat aset tetap karena adanya perbaikan terhadap

                           aset tetap baik berupa overhaul dan renovasi disajikan tersendiri pada modul
                           implementasi SAP Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah.

                           Sedangkan  formula  penghitungan  penyusutan  barang  milik  daerah  adalah

                           sebagai berikut:
                           Penyusutan per periode =             Nilai yang dapat disusutkan

                                                                                  Masa manfaat
                           Keterangan formula adalah sebagai berikut:

                           1.   Penyusutan per periode merupakan nilai penyusutan untuk aset tetap suatu
                                periode yang dihitung pada akhir tahun;

                           2.   Nilai yang dapat disusutkan merupakan nilai buku per 31 Desember 2014

                                untuk Aset Tetap yang diperoleh sampai dengan 31 Desember 2014. Untuk
                                Aset Tetap yang diperoleh setelah 31 Desember 2014 menggunakan nilai

                                perolehan; dan
                           3.   Masa manfaat adalah periode suatu Aset Tetap yang diharapkan digunakan

                                untuk  aktivitas  pemerintahan  dan/atau  pelayanan  publik  atau  jumlah
                                produksi  atau  unit  serupa  yang  diharapkan  diperoleh  dari  aset  untuk

                                aktivitas pemerintahan dan/atau pelayanan publik.






                                                            177
   176   177   178   179   180   181   182   183   184   185   186