Page 176 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 176

Jalan, Jaringan, & Instalasi  Biaya perolehan atau biaya konstruksi dan biaya-

                                                     biaya lain yang dikeluarkan sampai jalan, jaringan,
                                                     dan instalasi tersebut siap pakai

                         Aset Tetap Lainnya           Seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh

                                                     aset tersebut sampai siap pakai


                           Biaya perolehan dari masing-masing Aset Tetap yang diperoleh secara gabungan
                  IAI WEB VERSION
                           ditentukan  dengan  mengalokasikan  harga  gabungan  tersebut  berdasarkan
                           perbandingan  nilai  wajar  masing-masing  aset  yang  bersangkutan.  Biaya

                           perolehan Aset Tetap yang dibangun dengan cara swakelola meliputi:
                           1.   Biaya langsung untuk tenaga kerja, bahan baku;

                           2.   Biaya  tidak  langsung  termasuk  biaya  perencanaan  dan  pengawasan,
                                perlengkapan, tenaga listrik, sewa peralatan; dan

                           3.   Semua biaya lainnya yang terjadi berkenaan dengan pembangunan Aset

                                Tetap tersebut.
                           Pengukuran  Aset  Tetap  harus  memperhatikan  kebijakan  pemerintah  daerah

                           mengenai  ketentuan  nilai  satuan  minimum  kapitalisasi  Aset  Tetap.  Jika nilai
                           perolehan Aset Tetap di bawah nilai satuan minimum kapitalisasi maka atas Aset

                           Tetap tersebut tidak dapat diakui dan disajikan sebagai Aset Tetap, namun tetap

                           diungkapkan dalam Catatan Atas Laporan Keuangan.
                           Nilai satuan minimum kapitalisasi adalah pengeluaran pengadaan baru. Contoh

                           nilai  satuan  minimum  kapitalisasi  aset  tetap  untuk  per  satuan  peralatan  dan
                           mesin, dan alat olah raga, hewan yang sama dengan atau lebih dari Rp1.000.000

                           (satu juta rupiah).

                           Nilai  Satuan  Minimum  Kapitalisasi  Aset  Tetap  dikecualikan  terhadap
                           pengeluaran untuk  tanah, jalan/irigasi/jaringan, dan aset  tetap lainnya berupa

                           koleksi  perpustakaan  dan  barang  bercorak  kesenian,  peralatan  untuk  proses
                           belajar mengajar. Besaran nilai minimum kapitalisasi aset  tetap dan jenisnya

                           ditetapkan oleh kepala daerah.










                                                            172
   171   172   173   174   175   176   177   178   179   180   181