Page 194 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 194

7)   Pembiayaan
                           Pengakuan

                           1.   Penerimaan  pembiayaan  diakui  pada  saat  diterima  pada  Rekening  Kas
                                Umum Daerah.

                           2.   Pengeluaran pembiayaan diakui pada saat dikeluarkan dari Rekening Kas

                                Umum Daerah.

                  IAI WEB VERSION
                           Pengukuran
                           1.   Pengukuran  pembiayaan  menggunakan  mata  uang  rupiah  berdasarkan

                                nilai  sekarang  kas  yang  diterima  atau  yang  akan  diterima  dan  nilai
                                sekarang kas yang dikeluarkan atau yang akan dikeluarkan.

                           2.   Pembiayaan yang diukur dengan mata uang asing dikonversi ke mata uang

                                rupiah berdasarkan nilai tukar (kurs tengah Bank Indonesia) pada tanggal
                                transaksi pembiayaan.



                      8)   Pendapatan LO
                           Definisi

                           Pendapatan-LO  merupakan  hak  pemerintah  daerah  yang  diakui  sebagai
                           penambah ekuitas dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan dan tidak

                           perlu  dibayar  kembali.  Pendapatan-LO  merupakan  pendapatan  yang  menjadi
                           tanggung jawab dan wewenang entitas pemerintah, baik yang dihasilkan oleh

                           transaksi operasional, non operasional dan pos luar biasa yang meningkatkan

                           ekuitas  entitas  pemerintah.  Pendapatan-LO  dikelompokkan  dari  dua  sumber,
                           yaitu transaksi pertukaran (exchange transactions) dan transaksi non-pertukaran

                           (non-exchange  transactions).  Pendapatan  dari  Transaksi  Pertukaran  adalah
                           manfaat  ekonomi  yang  diterima  dari  berbagai  transaksi  pertukaran  seperti

                           penjualan barang atau jasa layanan tertentu, dan barter.
                           Pendapatan  dari  transaksi  non-pertukaran  adalah  manfaat  ekonomi  yang

                           diterima pemerintah tanpa kewajiban pemerintah menyampaikan prestasi balik

                           atau imbalan balik kepada pemberi manfaat ekonomi termasuk (namun tidak
                           terbatas  pada)  pendapatan  pajak,  rampasan,  hibah,  sumbangan,  donasi  dari

                           entitas di luar entitas akuntansi dan entitas pelaporan, dan hasil alam.






                                                            190
   189   190   191   192   193   194   195   196   197   198   199