Page 194 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 194
7) Pembiayaan
Pengakuan
1. Penerimaan pembiayaan diakui pada saat diterima pada Rekening Kas
Umum Daerah.
2. Pengeluaran pembiayaan diakui pada saat dikeluarkan dari Rekening Kas
Umum Daerah.
IAI WEB VERSION
Pengukuran
1. Pengukuran pembiayaan menggunakan mata uang rupiah berdasarkan
nilai sekarang kas yang diterima atau yang akan diterima dan nilai
sekarang kas yang dikeluarkan atau yang akan dikeluarkan.
2. Pembiayaan yang diukur dengan mata uang asing dikonversi ke mata uang
rupiah berdasarkan nilai tukar (kurs tengah Bank Indonesia) pada tanggal
transaksi pembiayaan.
8) Pendapatan LO
Definisi
Pendapatan-LO merupakan hak pemerintah daerah yang diakui sebagai
penambah ekuitas dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan dan tidak
perlu dibayar kembali. Pendapatan-LO merupakan pendapatan yang menjadi
tanggung jawab dan wewenang entitas pemerintah, baik yang dihasilkan oleh
transaksi operasional, non operasional dan pos luar biasa yang meningkatkan
ekuitas entitas pemerintah. Pendapatan-LO dikelompokkan dari dua sumber,
yaitu transaksi pertukaran (exchange transactions) dan transaksi non-pertukaran
(non-exchange transactions). Pendapatan dari Transaksi Pertukaran adalah
manfaat ekonomi yang diterima dari berbagai transaksi pertukaran seperti
penjualan barang atau jasa layanan tertentu, dan barter.
Pendapatan dari transaksi non-pertukaran adalah manfaat ekonomi yang
diterima pemerintah tanpa kewajiban pemerintah menyampaikan prestasi balik
atau imbalan balik kepada pemberi manfaat ekonomi termasuk (namun tidak
terbatas pada) pendapatan pajak, rampasan, hibah, sumbangan, donasi dari
entitas di luar entitas akuntansi dan entitas pelaporan, dan hasil alam.
190

