Page 196 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 196
Hasil dari Pemanfaatan Kekayaan Daerah. Pendapatan-pendapatan
tersebut diakui ketika pihak terkait telah melakukan pembayaran
langsung ke Rekening Kas Umum Daerah.
c. PAD dari Hasil Eksekusi Jaminan
Pendapatan hasil eksekusi jaminan diakui saat pihak ketiga tidak
menunaikan kewajibannya. Pada saat tersebut, PPKD akan
mengeksekusi uang jaminan yang sebelumnya telah disetorkan, dan
IAI WEB VERSION
mengakuinya sebagai pendapatan. Pengakuan pendapatan ini
dilakukan pada saat dokumen eksekusi yang sah telah diterbitkan.
2. Pendapatan Transfer
Pemerintah Pusat akan mengeluarkan ketetapan mengenai jumlah dana
transfer yang akan diterima oleh Pemerintah Daerah. Namun demikian
ketetapan pemerintah belum dapat dijadikan dasar pengakuan pendapatan
LO, mengingat kepastian pendapatan tergantung pada persyaratan-
persyaratan sesuai peraturan perundangan penyaluran alokasi tersebut.
Untuk itu pengakuan pendapatan transfer dilakukan bersamaan dengan
diterimanya kas pada Rekening Kas Umum Daerah. Walaupun demikian,
pendapatan transfer dapat diakui pada saat terbitnya peraturan mengenai
penetapan alokasi, jika itu terkait dengan kurang salur.
3. Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah
Merupakan kelompok pen0dapatan lain yang tidak termasuk dalam
kategori pendapatan sebelumnya. Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah
pada PPKD, antara lain meliputi Pendapatan Hibah baik dari Pemerintah,
Pemerintah Daerah Lainnya, Badan/Lembaga/ Organisasi Swasta Dalam
Negeri, maupun Kelompok Masyarakat/Perorangan. Naskah Perjanjian
Hibah yang ditandatangani belum dapat dijadikan
4. Pendapatan Non Operasional
Pendapatan Non Operasional mencakup antara lain Surplus Penjualan
Aset Nonlancar, Surplus Penyelesaian Kewajiban Jangka Panjang,
Surplus dari Kegiatan Non Operasional Lainnya. Pendapatan Non
Operasional diakui ketika dokumen sumber berupa Berita Acara kegiatan
(misal: Berita Acara Penjualan untuk mengakui Surplus Penjualan Aset
192

