Page 196 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 196

Hasil dari Pemanfaatan Kekayaan Daerah. Pendapatan-pendapatan
                                      tersebut  diakui  ketika  pihak  terkait  telah  melakukan  pembayaran

                                      langsung ke Rekening Kas Umum Daerah.
                                c.    PAD dari Hasil Eksekusi Jaminan

                                      Pendapatan hasil eksekusi jaminan diakui saat pihak ketiga tidak

                                      menunaikan  kewajibannya.  Pada  saat  tersebut,  PPKD  akan
                                      mengeksekusi uang jaminan yang sebelumnya telah disetorkan, dan
                  IAI WEB VERSION
                                      mengakuinya  sebagai  pendapatan.  Pengakuan  pendapatan  ini
                                      dilakukan pada saat dokumen eksekusi yang sah telah diterbitkan.

                           2.   Pendapatan Transfer
                                Pemerintah Pusat akan mengeluarkan ketetapan mengenai jumlah dana

                                transfer yang akan diterima oleh Pemerintah Daerah. Namun demikian

                                ketetapan pemerintah belum dapat dijadikan dasar pengakuan pendapatan
                                LO,  mengingat  kepastian  pendapatan  tergantung  pada  persyaratan-

                                persyaratan  sesuai  peraturan  perundangan  penyaluran  alokasi  tersebut.

                                Untuk itu pengakuan pendapatan transfer dilakukan bersamaan dengan
                                diterimanya kas pada Rekening Kas Umum Daerah. Walaupun demikian,

                                pendapatan transfer dapat diakui pada saat terbitnya peraturan mengenai
                                penetapan alokasi, jika itu terkait dengan kurang salur.

                           3.   Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah
                                Merupakan  kelompok  pen0dapatan  lain  yang  tidak  termasuk  dalam

                                kategori pendapatan sebelumnya. Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah

                                pada PPKD, antara lain meliputi Pendapatan Hibah baik dari Pemerintah,
                                Pemerintah Daerah Lainnya, Badan/Lembaga/ Organisasi Swasta Dalam

                                Negeri,  maupun  Kelompok  Masyarakat/Perorangan.  Naskah  Perjanjian
                                Hibah yang ditandatangani belum dapat dijadikan

                           4.   Pendapatan Non Operasional
                                Pendapatan  Non  Operasional  mencakup  antara  lain  Surplus  Penjualan

                                Aset  Nonlancar,  Surplus  Penyelesaian  Kewajiban  Jangka  Panjang,

                                Surplus  dari  Kegiatan  Non  Operasional  Lainnya.  Pendapatan  Non
                                Operasional diakui ketika dokumen sumber berupa Berita Acara kegiatan

                                (misal: Berita Acara Penjualan untuk mengakui Surplus Penjualan Aset






                                                            192
   191   192   193   194   195   196   197   198   199   200   201