Page 198 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 198
sesuai dengan perjanjian yang telah membentuk harga. Pendapatan-LO
dari transaksi pertukaran harus diakui pada saat barang atau jasa
diserahkan kepada masyarakat ataupun entitas pemerintah lainnya dengan
harga tertentu yang dapat diukur secara andal.
9) Beban
Pengakuan
IAI WEB VERSION
Beban diakui pada saat timbulnya kewajiban, terjadi konsumsi aset, atau
terjadinya penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa. Saat timbulnya
kewajiban adalah saat terjadinya peralihan hak dari pihak lain ke pemerintah
tanpa diikuti keluarnya kas dari kas umum daerah. Contohnya tagihan rekening
telepon dan rekening listrik yang belum dibayar pemerintah. Yang dimaksud
dengan terjadinya konsumsi aset adalah saat pengeluaran kas kepada pihak lain
yang tidak didahului timbulnya kewajiban dan/atau konsumsi aset nonkas dalam
kegiatan operasional pemerintah. Sedangkan penurunan manfaat ekonomi atau
potensi jasa terjadi pada saat penurunan nilai aset sehubungan dengan
penggunaan aset bersangkutan/ berlalunya waktu. Contoh penurunan manfaat
ekonomi atau potensi jasa adalah penyusutan atau amortisasi.
Pengakuan Beban pada PPKD
1. Beban Bunga
Beban Bunga merupakan alokasi pengeluaran pemerintah daerah untuk
pembayaran bunga (interest) yang dilakukan atas kewajiban penggunaan
pokok utang (principal outstanding) termasuk beban pembayaran biaya-
biaya yang terkait dengan pinjaman dan hibah yang diterima pemerintah
daerah seperti biaya commitment fee dan biaya denda. Beban Bunga
meliputi Beban Bunga Pinjaman dan Beban Bunga Obligasi. Beban bunga
diakui saat bunga tersebut jatuh tempo untuk dibayarkan. Untuk keperluan
pelaporan keuangan, nilai beban bunga diakui sampai dengan tanggal
pelaporan walaupun saat jatuh tempo melewati tanggal pelaporan.
2. Beban Subsidi
Beban Subsidi merupakan pengeluaran atau alokasi anggaran yang
194

