Page 200 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 200
memadai). Dalam hal pada akhir Tahun Anggaran terdapat pendapatan
yang harus dibagihasilkan tetapi belum disalurkan dan sudah diketahui
daerah yang berhak menerima, maka nilai tersebut dapat diakui sebagai
beban.
Pengakuan Beban Pada SKPD
1. Beban Pegawai
IAI WEB VERSION
Beban pegawai merupakan kompensasi terhadap pegawai baik dalam
bentuk uang atau barang, yang harus dibayarkan kepada pejabat negara,
pegawai negeri sipil, dan pegawai yang dipekerjakan oleh pemerintah
daerah yang belum berstatus PNS sebagai imbalan atas pekerjaan yang
telah dilaksanakan, kecuali pekerjaan yang berkaitan dengan
pembentukan modal.
Pembayaran atas beban pegawai dapat dilakukan melalui mekanisme
UP/GU/TU seperti honorarium non PNS, atau melalui mekanisme LS
seperti beban gaji dan tunjangan. Beban pegawai yang pembayarannya
melalui mekanisme LS, beban pegawai diakui saat diterbitkan SP2D atau
pada saat timbulnya kewajiban pemerintah daerah (jika terdapat dokumen
yang memadai). Beban pegawai yang pembayarannya melalui mekanisme
UP/GU/TU, beban pegawai diakui ketika bukti pembayaran beban (misal:
bukti pembayaran honor) telah disahkan pengguna anggaran.
2. Beban Barang
Beban Barang merupakan penurunan manfaat ekonomi dalam periode
pelaporan yang menurunkan ekuitas, yang dapat berupa pengeluaran atau
konsumsi aset atau timbulnya kewajiban akibat transaksi pengadaan
barang dan jasa yang habis pakai, perjalanan dinas, pemeliharaan termasuk
pembayaran honorarium kegiatan kepada non pegawai dan pemberian
hadiah atas kegiatan tertentu terkait dengan suatu prestasi. Beban barang
diakui ketika bukti penerimaan barang atau Berita Acara Serah Terima
ditandatangani. Dalam hal pada akhir tahun masih terdapat barang
persediaan yang belum terpakai, maka dicatat sebagai pengurang beban.
196

