Page 200 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 200

memadai). Dalam hal  pada akhir Tahun Anggaran terdapat  pendapatan
                                yang harus dibagihasilkan tetapi  belum disalurkan dan sudah diketahui

                                daerah yang berhak menerima, maka nilai tersebut dapat diakui sebagai
                                beban.



                           Pengakuan Beban Pada SKPD
                           1.   Beban Pegawai
                  IAI WEB VERSION
                                Beban  pegawai  merupakan  kompensasi  terhadap  pegawai  baik  dalam
                                bentuk uang atau barang, yang harus dibayarkan kepada pejabat negara,

                                pegawai  negeri  sipil,  dan  pegawai  yang  dipekerjakan  oleh  pemerintah
                                daerah yang belum berstatus PNS sebagai imbalan atas pekerjaan yang

                                telah  dilaksanakan,  kecuali  pekerjaan  yang  berkaitan  dengan

                                pembentukan modal.
                                Pembayaran  atas  beban  pegawai  dapat  dilakukan  melalui  mekanisme

                                UP/GU/TU  seperti  honorarium  non  PNS,  atau  melalui  mekanisme  LS

                                seperti beban gaji dan tunjangan. Beban pegawai yang pembayarannya
                                melalui mekanisme LS, beban pegawai diakui saat diterbitkan SP2D atau

                                pada saat timbulnya kewajiban pemerintah daerah (jika terdapat dokumen
                                yang memadai). Beban pegawai yang pembayarannya melalui mekanisme

                                UP/GU/TU, beban pegawai diakui ketika bukti pembayaran beban (misal:
                                bukti pembayaran honor) telah disahkan pengguna anggaran.

                           2.   Beban Barang

                                Beban  Barang  merupakan  penurunan  manfaat  ekonomi  dalam  periode
                                pelaporan yang menurunkan ekuitas, yang dapat berupa pengeluaran atau

                                konsumsi  aset  atau  timbulnya  kewajiban  akibat  transaksi  pengadaan
                                barang dan jasa yang habis pakai, perjalanan dinas, pemeliharaan termasuk

                                pembayaran  honorarium  kegiatan  kepada  non  pegawai  dan  pemberian
                                hadiah atas kegiatan tertentu terkait dengan suatu prestasi. Beban barang

                                diakui ketika bukti penerimaan barang atau Berita Acara Serah Terima

                                ditandatangani.  Dalam  hal  pada  akhir  tahun  masih  terdapat  barang
                                persediaan yang belum terpakai, maka dicatat sebagai pengurang beban.








                                                            196
   195   196   197   198   199   200   201   202   203   204   205